Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pembatasan WhatsApp Call, Menkomdigi: Informasi yang Beredar Menyesatkan
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan tidak akan membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet (VoIP), termasuk WhatsApp Call.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyusul beredarnya informasi yang menimbulkan keresahan publik.
“Saya tegaskan, pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Usulan Industri Belum Masuk Proses Kebijakan
Meutya menjelaskan, informasi yang simpang siur tersebut bermula dari adanya usulan dari pelaku industri, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), terkait dengan penataan ekosistem digital, khususnya hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Namun demikian, Meutya menegaskan bahwa usulan itu belum pernah dibahas dalam forum resmi pengambilan kebijakan, apalagi ditetapkan sebagai agenda kementerian.
“Saya meminta maaf jika keresahan ini muncul. Saya telah meminta jajaran internal untuk melakukan klarifikasi cepat, serta memastikan bahwa tidak ada kebijakan pembatasan layanan digital yang tengah disusun,” tegasnya.
Fokus Kemkomdigi: Akses Internet dan Keamanan Digital
Menkomdigi menambahkan bahwa agenda prioritas pemerintah di sektor digital saat ini justru fokus pada perluasan akses internet di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), penguatan literasi digital, serta peningkatan keamanan dan perlindungan data pribadi di ruang digital.
“Kami ingin menciptakan ruang digital yang inklusif, aman, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Meutya.
Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu Hoaks
Menkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta semua pihak untuk merujuk informasi resmi dari kanal Kemkomdigi dan pemerintah pusat. / Info Publik / Kemkomdigi
BACA JUGA
