Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Tol Hingga 4 Januari

Jalan tol Balikpapan - Samarinda
Jalan tol Balikpapan - Samarinda

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri terus mengevaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Evaluasi dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan perjalanan di tengah potensi lonjakan mobilitas masyarakat.

“Pembatasan angkutan barang akan kami evaluasi secara berkala agar tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Kebijakan ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di lapangan,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dikutip inibalikpapan.

Kebijakan ini sejalan dengan penerapan sistem kerja fleksibel ASN serta imbauan Work From Anywhere (WFA) yang diperkirakan mengubah pola perjalanan masyarakat selama libur akhir tahun. Dengan mempertimbangkan dinamika tersebut, pengaturan pembatasan angkutan barang ditetapkan lebih adaptif.

Hasil evaluasi terbaru menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time. Pembatasan di jalan tol berlaku terus-menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.

Menhub menegaskan, pola pembatasan menerus di jalan tol bertujuan menjaga kinerja jaringan tol pada koridor dengan volume lalu lintas tinggi selama Nataru, sekaligus menekan potensi hambatan dan kepadatan di titik rawan.

“Evaluasi dilakukan secara situasional. Jika terjadi perubahan arus yang signifikan, penanganan di lapangan harus bergerak cepat,” tegasnya.

Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan sistem window time, yakni pukul 05.00–22.00 waktu setempat, dan diberlakukan hingga 4 Januari 2026. Ketentuan tersebut akan terus dievaluasi sesuai kondisi lapangan.

Pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Operator logistik dan pelaku usaha diimbau menyesuaikan rencana perjalanan, mengelola rantai pasok, serta mengoptimalkan jadwal distribusi agar tetap efisien.

“Koordinasi dengan Korlantas Polri memastikan manajemen operasional, termasuk diskresi kepolisian, dapat diterapkan demi kelancaran dan keselamatan,” kata Menhub.

Pengaturan lalu lintas selama Nataru 2025/2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. Aturan ini mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis di Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali.

Kemenhub menegaskan akan terus memantau kondisi lapangan dan memperkuat koordinasi lintas instansi agar kebijakan tetap responsif, serta mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi rambu, arahan petugas, dan informasi resmi selama masa Nataru.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses