BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo selalu menggaungkan penyederhanaan birokrasi meliputi pemangkasan prosedur perizinan yang panjang, serta penyederhanaan struktural.

Pasalnya, birokrasi pemerintah yang sederhana seharusnya mampu mengubah cara kerja aparatur sipil negara (ASN) menjadi lebih dinamis, lincah, dan profesional.

Karenanya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Sekretaris Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB T. Eddy Syah Putra menyampaikan penyederhanaan birokrasi bukan hanya sekadar menyederhanakan struktur organisasi dan mengalihkan pejabat struktural menjadi fungsional.

“Namun lebih pada penyesuaian sistem kerja secara mendasar yang mampu mentransformasi cara kerja pemerintahan yang lebih dinamis, lincah, dan profesional,” ujar Eddy

Melalui sistem kerja yang baru, pejabat struktural yang dialihkan menjadi fungsional dapat ditugaskan secara fleksibel dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel. ASN tidak lagi bekerja dalam sekat tertentu, melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi.

“Dengan mekanisme kerja tersebut, ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, dapat dimanfaatkan tidak hanya pada unit organisasi, namun juga di luar unit organisasi,” jelas Eddy.

Dengan terbitnya regulasi ini, seluruh instansi pemerintah diminta segera menyesuaikan sistem kerjanya melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi.

“Sistem kerja tersebut berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik dengan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version