Pemerintah Tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, Bertepatan HUT Presiden Prabowo

FFI 2024
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, memberikan sambutan di Malam Penganugerahan FFI 2024. (Foto: Tangkapan Layar/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025, yang diteken Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 7 Juli 2025 di Jakarta.

Namun, dalam penjelasannya, Hari Kebudayaan tersebut bukan sebagai hari libur nasional, melainkan sebagai momen refleksi dan penguatan nilai-nilai kebudayaan bangsa.

Penetapan tersebut, mengacu UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,

Kemudian, berbagai peraturan presiden terkait perlindungan warisan budaya takbenda dan keragaman ekspresi budaya, hingga Keputusan Presiden tentang konvensi warisan budaya dunia.

“Kebudayaan adalah fondasi dan pilar utama pembangunan bangsa. Ia bukan hanya soal warisan, tetapi juga kekuatan untuk memperteguh jati diri dan memperkuat arah masa depan Indonesia,” demikian dikutip dalam Keputusan tersebut.

Menariknya, penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional justru menjadi ramai diperbincangkan karena bertepatan Hari Ulang Tahun (HUT) Presiden Prabwo Subianto.

Ramai menjadi perbincangan, apakah secara kebetulan Hari Kebudayaan dengan HUT Presiden Prabowo pada 17 Oktober. Karena belum ada penjelasan dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

KEPUTUSAN MENTERI KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 162/M/2025
TENTANG HARI KEBUDAYAAN

MENTERI KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa kebudayaan merupakan bagian dari fondasi, pilar utama, dan instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa, memperteguh jati diri bangsa, dan meningkatkan citra bangsa untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan;

b. bahwa kekayaan warisan budaya Indonesia yang melimpah merupakan modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, produktivitas, dan kemajuan bangsa yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur budaya bangsa dan menjadi landasan pembangunan nasional dengan menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan pelaku kebudayaan;

c. bahwa pelestarian dan pemajuan kebudayaan dilaksanakan untuk memantapkan peran dan posisi Indonesia dalam memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia untuk membentuk masa depan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. bahwa pengakuan secara nasional terhadap kebudayaan nasional Indonesia perlu ditetapkan Hari Kebudayaan;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan Keputusan Menteri Kebudayaan tentang Hari Kebudayaan;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2017
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
  6. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage
  7. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions
  8. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
  9. Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan
  10. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pengesahan Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage
  11. Peraturan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEBUDAYAAN TENTANG HARI KEBUDAYAAN.

KESATU:
Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan.

KEDUA:
Hari Kebudayaan bukan merupakan hari libur.

KETIGA:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2025
MENTERI KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FADLI ZON

Sumber : Instagram Rika Rostika Johara

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses