Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Menurut Juri, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap semangat dan partisipasi masyarakat dalam menyambut hari kemerdekaan yang sangat bersejarah.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik Proklamasi dan Karnaval Kemerdekaan,” ujarnya.
Dengan libur tambahan ini, masyarakat diharapkan memiliki ruang waktu lebih luas untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan seperti lomba 17-an, pesta rakyat, kerja bakti, hingga kegiatan budaya yang mempererat kebersamaan antarwarga.
Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat HUT RI ke-80 sebagai momentum reflektif dan perayaan nasional yang inklusif, meriah, dan penuh makna.
BACA JUGA
