BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat menetapkan Kota Balikpapan PPKM Level 2 mulai hari ini 18-31 Januri 2022. Sebelumnya berstatus PPKM Level 1.

Wali Kota Balikpapan yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Rahmad Mas’ud pun merespon dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/ 039 /PEM yang ditujukan ke instansi, perusahan hingga masyarakat.

Surat Edaran itu tentang Pelaksanaan PPKM Level 2 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan.

Dalam Surat Edaran Satgas tersebut ada beberapa penyesuaian yang harus ditaati terkait penerapan PPKM Level 2.

Naiknya statuis PPKM Level 2 Kota Balikpapan karena dalam dua pekan terakhir adanya kasus baru covid-19 dari sebelumnya nol.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version