BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instrusi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1-4.

Dimana untuk wilayah Kaltim, dari 10 kota dan kabupaten, tiga daerah berstatus PPKM Level 2 yakni Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), dan  Mahakam Ulu (Mahulu).

Sementara 7 daerah lainnya berstatus PPKM Level 1 yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Paser, Berau, Kutai Kertanegara (Kukar), Kota Balikpapan, Samarinda dan Bontang.

Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis 1

“Dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) kurang dari 45% dan vaksinasi lanjut usia di atas 60  tahun dosis 1 (satu) kurang dari 60%,” demikian bunyi Inmendagri.

Inmendagri ini mulai berlaku hari ini 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Diterbit di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2022 Menteri Dalam Negeri.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version