Pemerintah Wajibkan Platform Digital Terapkan Fitur Verifikasi Usia dan Parental Control

Anak-anak Indonesia semakin akrab dengan gawai sejak usia sangat dini / Info Publik
Anak-anak Indonesia semakin akrab dengan gawai sejak usia sangat dini / Info Publik

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan kewajiban seluruh platform digital untuk menerapkan fitur verifikasi usia dan kontrol orang tua sebagai langkah konkret dalam melindungi anak-anak dari ancaman di ruang maya.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP TUNAS.

“Fitur verifikasi usia dan parental control bukan pelengkap, tapi instrumen utama perlindungan anak di era digital,” tegas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya.

Platform Digital Wajib Batasi Profiling dan Pelacakan Anak

Melalui PP TUNAS, pemerintah mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk:

  • Menyediakan fitur kontrol orang tua yang mudah diakses dan digunakan.
  • Menerapkan privasi tinggi secara default untuk akun anak-anak.
  • Melarang pelacakan lokasi dan profiling data pribadi anak untuk kepentingan komersial.

Tingginya Ancaman Digital Bagi Anak Indonesia

Menurut Fifi, lonjakan kasus konten berbahaya membuat regulasi seperti PP TUNAS sangat mendesak. Data NCMEC menunjukkan Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak.

Sementara itu, UNICEF mencatat 89% anak-anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari, dengan hampir setengahnya terpapar konten seksual.

“Dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, kami menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi,” ungkap Fifi.

Apresiasi untuk Netflix dan Kolaborasi Lintas Sektor

Dalam kesempatan itu, Fifi mengapresiasi platform digital seperti Netflix yang telah proaktif menyediakan fitur keamanan anak seperti parental control dan klasifikasi usia.

“Kolaborasi dengan sektor swasta adalah kunci. Literasi digital keluarga harus tumbuh bersama dengan keamanan digital anak,” tambahnya.

Tiga Pilar Strategi: Regulasi, Edukasi, Kolaborasi

Kemkomdigi menekankan bahwa strategi perlindungan anak digital akan dibangun melalui tiga pilar utama:

  1. Regulasi yang ketat dan adaptif
  2. Edukasi digital untuk keluarga dan anak
  3. Kolaborasi lintas sektor: pemerintah, platform, dan masyarakat

“Layar bukan sekadar hiburan. Bagi anak-anak kita, layar adalah guru, sahabat, dan ruang belajar. Maka kita wajib pastikan mereka menjelajah dunia digital dengan aman,” pungkas Fifi. / Info Publik

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses