Pemilihan Ketua RT 54 Sumber Rejo,Ini Pesan Camat Balikpapan Tengah

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemilihan Ketua RT 54 di Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, berlangsung lancar pada Rabu (20/8) malam. Kegiatan ini menjadi yang pertama digelar setelah keluarnya Surat Edaran Wali Kota terkait masa bhakti kepengurusan RT, meskipun peraturan daerah (Perda) yang menjadi payung hukum masih dalam tahap penyusunan.

Dalam pemilihan tersebut, tingkat partisipasi warga sangat tinggi, mencapai 90 persen. Proses penjaringan calon dilakukan langsung oleh warga yang sepakat mengusung satu nama, yakni Supriyana. Hasilnya, ia terpilih secara aklamasi sebagai Ketua RT 54 untuk masa bhakti 2025–2030.

“Beberapa RT lain juga akan segera menggelar pemilihan dalam waktu dekat, terutama yang masa jabatannya habis pada Agustus hingga September, termasuk RT yang saat ini dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Ini menunjukkan keterlibatan aktif warga sekaligus pentingnya transparansi dalam proses pemilihan,” ungkap Lurah Sumber Rejo, Paing.

Sementara itu, Camat Balikpapan Tengah Agung Budi Wibowo menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan RT ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota. Meski Perda kelembagaan masyarakat belum tuntas, pelaksanaan pemilihan tetap harus berjalan agar roda organisasi di tingkat lingkungan tidak terhenti.

“Diharapkan ketua RT terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, bila nanti Perda sudah diberlakukan, kami tidak ingin ada pemilihan ulang. Aturannya tetap akan menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Agung juga menyoroti persoalan rangkap jabatan yang akan diatur dalam Perda. Jika seorang ketua RT juga menjabat di kelembagaan lain, seperti Karang Taruna atau LPM, maka ia wajib memilih salah satu.

“Kalau sudah jadi Ketua RT, sebaiknya fokus pada jabatan itu. Kepengurusan di lembaga lain bisa dilepaskan agar tidak terjadi tumpang tindih. Nantinya akan ada pengurus baru yang bisa melanjutkan,” tegasnya.

Sesuai edaran Walikota Balikpapan Nomor 149/1719/Pem tentang pedoman pelaksanaan pemekaran dan pemilihan Ketua Rukun Tetangga di Kota Balikpapan, dengan merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 bahwa seluruh Ketua RT dan Ketua RT sementara yang sudah mencapai batas akhir maka Lurah wajib melakukan fasilitasi pemilihan Ketua RT definitif dengan masa bhakti berlaku selama 5 (lima tahun) dan persyaratan warga yang dapat dipilih menjadi pengurus RT masih tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 13 Perda Nomor 17 Tahun 2002. ***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses