Pemilihan Ketua RT di Balikpapan Segera Diatur Lewat Surat Edaran, Tunggu Perwali Rampung

Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Zulkifli

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Balikpapan dalam waktu dekat akan dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) yang tengah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot). 

Langkah ini diambil sebagai solusi sementara karena Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memuat ketentuan baru terkait pemilihan ketua RT masih dalam tahap finalisasi pembahasan.

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkifli, mengatakan bahwa penerbitan SE tersebut sangat penting agar proses pemilihan di RT yang masa jabatannya telah habis tidak tertunda terlalu lama.

“Surat edaran akan segera kita keluarkan, supaya RT yang sudah habis masa tugas bisa segera memilih pengganti,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).

Penyesuaian Jumlah Kepala Keluarga

Dalam rancangan Perwali yang sedang disusun, terdapat penyesuaian jumlah kepala keluarga (KK) di setiap wilayah RT. Saat ini, Peraturan Daerah (Perda) lama mengatur maksimal 60 KK per RT. Namun, sesuai regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, jumlah tersebut dapat mencapai hingga 300 KK per RT.

“Kalau hanya 60 KK, jumlah RT jadi terlalu banyak. Kita sesuaikan supaya lebih efektif,” jelas Zulkifli.

Penyesuaian ini diharapkan dapat membuat pengelolaan wilayah lebih efisien, sekaligus menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab ketua RT.

Perubahan Masa Jabatan dan Batas Periode

Selain soal jumlah KK, perubahan aturan ini juga mengatur masa jabatan ketua RT yang diperpanjang menjadi lima tahun dari sebelumnya tiga tahun. Ketua RT nantinya hanya dapat menjabat maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun terpisah.

Aturan tersebut merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa.

Proses Harmonisasi dan Aturan Sementara

Zulkifli menjelaskan, hasil harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM merekomendasikan agar perda lama dicabut terlebih dahulu sebelum Perwali baru disahkan. Proses pencabutan perda ini membutuhkan waktu, sehingga sementara waktu mekanisme pemilihan ketua RT masih akan mengacu pada aturan perda yang berlaku.

“Perwali bukan dibatalkan, tapi sambil menunggu pencabutan perda. Sementara ini, kita pakai surat edaran sebagai solusi agar pemilihan RT bisa berjalan,” katanya.

Hindari Kekosongan Jabatan

Dengan adanya SE tersebut, Pemkot berharap tidak lagi terjadi kekosongan jabatan ketua RT yang sebelumnya sempat diisi oleh pejabat sementara selama enam bulan. Pemilihan akan langsung menghasilkan ketua RT dengan masa jabatan lima tahun sesuai ketentuan Permendagri.

“Kalau ini berjalan, masa transisi akan lebih singkat dan masyarakat tidak kehilangan figur ketua RT yang menjadi ujung tombak pelayanan di lingkungan,” tutup Zulkifli.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses