Pemilik Cafe-Restoran Hati-Hati, Bos Mie Gacoan Bali Tersangka Kasus Hak Cipta Gegara Putar Lagu Tanpa Izin

Mie Gacoan di Bali tengah bermasalah karena tak membayar royalti terkait pemutaran lagu di gerai tersebut. [dokuemntasi Mie Gacoan/Suara]

JAKARTA, inibalikpapan.com – Kepolisian menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik di gerai Mie Gacoan wilayah Bali. Sasih Ira menjabat sebagai Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di provinsi tersebut.

Penetapan status tersangka aparat lakukan setelah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan dugaan pelanggaran pada Agustus 2024 lalu. Perusahaan dinilai telah memutar musik di ruang publik sejak 2022 tanpa izin dan tanpa membayar royalti kepada pemilik hak cipta.

“Bagus. Ya, kita harus proses hukum supaya taat hukum. Coba bayangkan, sudah kita minta sejak tahun 2022. Tapi sampai sekarang masih ngeyel,” kata Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Dharma menilai langkah hukum dari SELMI sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya menciptakan kepastian hukum, baik bagi pencipta lagu maupun pelaku usaha.

“Ya bagus, diproses hukum supaya ada kepastian hukum untuk pemilik hak cipta dan hak terkait, juga kepastian hukum untuk franchise dari Mie Gacoan. Jadi ada kepastian hukum di situ,” ujarnya.

LMKN mengaku telah mengantongi data jumlah kerugian, meski belum bersedia mengungkapkannya ke publik.

“Sudah pasti, unsur kerugian itu kita tidak sebut angkanya. Karena kita punya data, nanti kita buka di pengadilan,” imbuhnya.

Desak Pelaku Usaha Taat Regulasi

Ketua Dewan Pengurus SELMI, Jusak Irwan Setiono, turut mendesak pelaku usaha agar menaati regulasi hak cipta, khususnya dalam pemanfaatan musik di ruang publik.

“Kasus yang menimpa Mie Gacoan ini selayaknya menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya. Khususnya mereka yang masih menggunakan pemutar musik pribadi, sumber tidak resmi, atau layanan tanpa lisensi,” kata Jusak.

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran hak cipta tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga pada reputasi dan kelangsungan bisnis.

“Pelanggaran hak cipta bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga dapat mencoreng reputasi dan mengganggu keberlangsungan operasional usaha,” tambahnya.

Untuk mempermudah pemenuhan kewajiban lisensi musik, LMKN telah menggandeng PT Velodiva Music Technologies sebagai mitra resmi. Platform ini memungkinkan pelaku usaha memutar musik legal dan mendata penggunaannya secara otomatis.

Kasus ini masih berjalan dan akan dilanjutkan ke proses peradilan. Pihak kepolisian belum mengungkap jadwal sidang perdana.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses