BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Setelah sebelumnya ditertibkan oleh Petugas Satpol PP Kota Balikpapan, sebanyak 10 warga yang memiliki Pom mini mengikuti sidang tiping yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jumat (15/9/2023).

Para pemilik Pom mini mengikuti sidang tipiring dan diwajibkan membayar denda senilai Rp 350 ribu dan juga dipersilahkan jika mau mengambil kembali Pom mini yang kemarin sempat disita petugas.

Rinto salah satu pemilik Pom mini yang berada di kawasan Jalan Ahmad Yani  meminta adanya perhatian dari Pemkot dan DPRD Balikpapan terkait keberadaan Pom mini diagar bisa di legalkan, sehingga mereka bisa aman berjualan BBM secara eceran.

“Harapannya seperti itu mas, jadi tidak was-was lagi kalau jualan BBM,” ujar Rinto saat diwawancarai media, Jumat (15/9/2023).

Kata Riyanto kehadiran Pom mini di Balikpapan sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat, apalagi beroperasinya Pom mini bisa ada yang sampai 24 jam, berbeda dengan SPBU jarang yang ada 24 jam.

“Di Kota Balikpapan juga aktivitas masyarakat banyak yang dilaksanakan pada malam hingga dini hari,” akunya.

“Sehingga kalau bisa Pom mini ini diizinkan berjualan, karena masyarakat juga membutuhkan,” akunya.

Sementara itu Lukman warga Gunung Sari Ilir mengaku, mendukung keberadaan Pom mini di Balikpapan, melihat jumlah kendaraan yang semakin padat, tidak berimbang dengan jumlah SPBU yang masih terbatas serta tidak 24 jam.

“Mereka itu sangat membantu, warga tidak perlu lama-lama antri kalau di SPBU,” kata Lukman.

Dirinya juga berharap Pemkot dan DPRD Balikpapan bisa memperhatikan nasib pemilik Pom mini ini, karena banyak juga yang bergantung sebagai penghasilan pada penjualan BBM eceran ini.

“Kalau ditertibkan setidaknya diberikan solusi, agar penghasilan pemilik Pom mini ini tidak berhenti, apalagi mereka juga membeli BBM di SPBU dengan biaya sendiri,” tuturnya.

Sebelumnya, tindakan tegas dilakukan Satpol PP Kota Balikpapan yang merazia keberadan Pom mini yang digunakan untuk berjuapan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.

Dimana pada Rabu (13/9/2023) petugas Satpol PP bersama dengan pihak Dinas Perdagangan, BPBD, Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Balikpapan Kota dan Tengah menertibkan sejumlah Pom Mini dikawasan Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir.

“Hari ini kita lakukan penertiban keberadaan Pom mini yang mana sudah ada aturan Perda Tibum Nomor 1 tahun 2021 pasal 19 dilarang berjualan BBM eceran atau menggunakan Pom mini,” ujar Seketaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim.

Izmir menambahkan, dalam penertiban tersebut pihaknya mengakut dan penyitaan sejumlah pom mini untuk dijadikan barang bukti dalam proses pengadilan nantinya.

“Sebelum kami angkut, terlebih dahulu sudah diberikan surat teguran dan peringatan, tapi tetap membandel,” akunya.

Pihaknya secara berkesimambungan akan menertibkan Pom mini yang ada di Kota Balikpapan, dimulai dari Kecamatan Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah.

“Kegiatan ini rutin kami laksanakan, karena memang indikasinya keberadaan Pom mini di Balikpapan semakin merebak,” ujarnya.

“Dimana pada 2019 lalu dari data Satpol PP ada 100 Pom mini, tapi jumlahnya meningkatkan pesat jadi 600 an di tahun 2023 ini,” tuturnya.

Penertiban juga dilakukan untuk pencegah terjadinya musibah kebakaran, karena Pom mini belum tentu memiliki safety untuk keamanannya.

“Dari sisi regulasi juga tidak ada, bagi pemilik Pom mini yang terkena razia, akan kita ikutkan sidang, tinggal menunggu keputusan pengadilan apakah pom mininya dikembalikan atau tidak,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version