BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kursi anggota DPRD Kota Balikpapan pada Pemilu 2024 masih tetap 45 sama seperti pemilu 2019. Namun terjadi pergeseran atau berkurangnya jumlah kursi di dua dapil.

Yakni dapil 1 Balikpapan Kota yang semula 6 kursi menjadi 5 kursi. Begitu pula dengan dapil 2 Balikpapan tengah yang semula 8 kursi menjadi 7 kursi.

Jumlah kursi justru bertambah di dapil 5 Balikpapan Timur semula 5 menjadi 6 kursi dan dapil 6 Balikpapan Selatan yang semula 9 kursi bertambah 1 menjadi 10 kursi.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan 45 kursi ini bergerak berdasarkan perkembangan jumlah penduduk di kecamatan agar proporsional.

” Misalnya bobot kursi di utara, selatan dan tengah ini harus sama dibagi jumlah penduduk tadi. Jumlah penduduk dibagi kursi nah itulah bilangan pembagi penduduk namanya, ” jelas Noor Thoha saat sosialisasi dapil dan alokasi kursi DPRD kota Balikpapan dalam pemilu 2024, di hotel Cjokro, Rabu (28/12/2022).

” Jadi ini di Balikpapan terjadi pergeseran jumlah kursi di dapil Tengah dan Kota karena jumlah penduduknya bergeser, ” jelasnya.

Sedangkan Dapil Balikpapan jika pertambahan penduduk tinggi maka sebaiknya dilakukan pemekaran dapil. Karena itu masalah ini juga harus menjadi perhatian pemerintah Kota Balikpapan.” Utarakan 11. Dapil itu jumlah kursi minimal 3 dan maksimal 12. Kalau penduduk bertambah terus ya harus dilakukan pemekaran wilayah, ” ucapnya.

Anggota KPU Kota Balikpapan Mega Fariany Ferry yang juga ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menambahkan pergeseran berdasarkan jumlah penduduk. ” Dapil Balikpapan kota dan Tengah relatif stagnan sedangkan dapil Balikpapan Selatan dan Timur terjadi penambahan jumlah penduduk, ” katanya

Pada pemilu 2019 lalu, Kecamatan Balikpapan Utara masih yang tertinggi dengan 11 kursi. Diikuti Kecamatan Balikpapan Selatan dengan 9 kursi, Kecamatan Balikpapan Tengah 8 kursi dan Balikpapan Kota 6 kursi dan Balikpapan Timur 6 sedangkan Balikpapan Barat 5 kursi.

“Dalam menentukan dapil dan alokasi kursi, patokan kita dari jumlah penduduk,” ujar Mega Fariany Ferry.

Dia mengatakan, data kependudukkan tersebut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan data Dinas Kependudukan dan catatan SIpil (Disdukcapil) daerah setempat.

Alokasi kursi, dapil dan jumlah penduduk Balikpapan

“Data agregat kependudukan kecamatan. Jumlah penduduk dibagi dengan alokasi kursi, alokasi kursi kita 45 dibagi 718.423 ,” ujarnya.

Jika Balikpapan penduduknya di atas 1 juta maka jumlah kursi akan bertambah menjadi 50 kursi.

Kata dia, sejauh ini tidak ada protes dari partai politik (parpol) peserta pemilu karena telah di sosialisasikan dan dilakukan uji public. Rencananya akan ditetapkan pada 9 Februari 2023 mendatang.

“Jadi nanti 9 Februari 2023 penetapan , nanti kami akan sosialisasikan kembali,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version