BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemilu 2024 menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Dilansir dari laman DPR, hal itu menjadi salah satu dari enam butir kesimpulan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu  dan DKPP.

“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana UU dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilihan umum,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR

“Atas dasar tersebut, Komisi II DPR RI mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi tugas wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang,” lanjutnya,

Selain itu, Komisi II DPR secara bersama dengan Mendagri, KPU, Bawaslu  serta DKPP bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR dan DPRD Provinsi sama atau tidak berubah

Hal itu sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Perppu No. 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, menjadi bagian isi dari PKPU tentang daerah pemilihan (Dapil).

Sementara untiuk Daerah pemilihan DPRD Kabupaten, Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version