BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur tegas melarang praktik kawin kontrak. Praktik kawin kontrak di Cinajur sebelumnya marak, termasuk dengan pria asal Timur Tengah.

Pemerintah Kabupaten telah mengelaurkan Perabturan Bupati (Perbup) tentang larangan praktik kawin kontrak dinilai sangat merugikan dan merendahkan kaum perempuan Cianjur.

“Kita merasa berdosa jika praktik kawin kontrak ini dibiarkan, fatwa dari ulama juga memang tidak diperbolehkan. Maka dari itu kita buat kebijakan larangannya melalui Perbup,” ujar Herman kepada Cianjur Today-jejaring Suara.com

Dia mengungkapkan, larangan praktik kawin kontrak  tersebut akan berlaku secara umum, baik untuk warga Cianjur, luar kota, hingga wisatawan asing yang ada di wilayah Cianjur.

“Jadi tidak hanya untuk wisatawan asing, tapi juga berlaku untuk semua warga Cianjur juga,” ujarnya

Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indiyani Umar menuturkan, praktik kawin kontrak masih terjadi. Bahkan, hingga saat ini sudah ada tiga laporan yang masuk.

“Kalau laporan tertulis belum ada, tapi yang konsul terkait anggota keluarganya yang bermasalah usai kawin kontrak ada tiga kasus,” ujarnya

Kata dia, rata-rata kasus yang muncul dari kawin kontrak ialah pihak perempuan yang hamil, kemudian ditinggalkan pasangannya lantaran sudah habis masa kawin kontraknya.

“Ini yang jadi masalah utama, ada hak yang nantinya terabaikan. Apalagi jika pihak laki-lakinya merupakan warga negara asing. Ketika pulang ke negaranya, akan sulit untuk mencarinya,” ujarnta

 “Makanya saya mendukung kebijakan larangan kawin kontrak ini, supaya tidak ada lagi praktik yang dapat merugikan dan merendahkan kaum perempuan.”

Sumber : Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version