Pemkab PPU Tetapkan Jam Kerja Baru ASN
PENAJAM, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh perangkat daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 23/Tahun/2025, yang merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai.
Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, efisiensi kinerja, serta mutu pelayanan publik di lingkungan Pemkab PPU, khususnya dalam menyambut dinamika pelayanan menjelang perpindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jam Kerja Baru ASN Pemkab PPU:
Senin s/d Kamis
Pukul 07.30 – 16.00 WITA
Waktu istirahat: 12.00 – 12.45 WITA
BACA JUGA :
Jum’at
Pukul 07.30 – 15.00 WITA
Waktu istirahat: 12.00 – 13.00 WITA
Toleransi keterlambatan: maksimal hingga pukul 07.45 WITA
Upaya Penegakan Disiplin dan Pelayanan Prima
Pemkab PPU menegaskan bahwa kedisiplinan pegawai akan menjadi fokus utama pengawasan. Kehadiran tepat waktu, ketaatan terhadap jam istirahat, serta produktivitas kerja akan menjadi indikator evaluasi kinerja harian setiap ASN.
Harapannya penyesuaian ini dapat mendorong budaya kerja yang profesional, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mencerminkan kualitas pelayanan dari pemerintah daerah yang sedang bersiap menjadi daerah penyangga utama IKN./Humas PPU
BACA JUGA

