BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menerapkan retribusi sampah per kapita. Saat ini tengah diajukan ke DPRD untuk di masukkan dalam perda retribusi.

“Jadi perubahan retribusi sampah sudah diajukan, jadi ada revisi,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Suryanto, Rabu (18/11/2020).

Dia mengatakan, retribusi sampah yang diterapkan sebelumnya banyak mendapat protes dari masyarakat. Karena dianggap membingungkan. Dia mencontohkan, retribusi perusahaan besar dan kecil sama.

“Selama ini kan retribusi sampah ditentukan dari jenis usaha, ada industri, industri 1, industri 2 nah ini di lapangan membingungkan. Contoh yang paling konkrit misalnya bank,” ujarnya.

“Bank BRI yang besar disamakan dengan Bank BRI unit yang cuma 3 orang pegawai. Tadi misalnya perusahaan kecil dibebankan 350, sama seperti perusahaan besar ya dia protes. Kita sulit gak ada rumus,” jelasnya.

Kemudian kini retribusi sampah dikenakan ke masing-masing individu,termasuk bayi yakni sebesar Rp 6 ribu per bulan. “Jadi kalau satu keluarga ada 4 orang kalikan Rp 6 ribu menjadi Rp 24 ribu per bulan,”bebernya.

“Ini gak memberatkan masyarakat, angkanya tetap sama. Pekerja di Mall misalnya karena dia di rumah sudah kena (retribusi), gak kena lagi,”

Menurutnya, dengan penerapan retribusi per kapita justru akan meningkapkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena retribusi sampah akan naik hingga 400 persen mencapai Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar,

“Kalau dengan konsep ini bisa Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar naik empat kali lipat dari yang sekarang,” ungkapnya.

Sementara selama ini setiap tahun hanya Rp berkisar Rp 12 miliar hingga Rp 14 miliar. Bahkan tahun ini dari target Rp 16 miliar turun menjadi Rp 14 miliar karena pandemi covid-19 dan baru terealisasi Rp 12 miliar.

Selain itu juga solusi terkait banyaknya tunggakan retribusi sampah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena banyak perusahaan yang protes dan tidak membayar retribusi sampah.

“Ini kan janji kita dengan BPK, waktu itu ada temuan BPK banyak tunggakan dari PAD sampah karena faktor-faktor tadi, krena terlalu banyak kelas-kelas itu bingung orang,” ujarnya.

Dia menambahkan, penerapan retribusi per kapita baru satu-satunya Pemkot Balikpapan yang menerapkan dan sebelumnya sudah dilakukan kajian bersama Universitas Balikpapan (Uniba) sebelum diajukan ke DPRD.

“Ini inovasi kita. Belum ada di Indonesia, kajian sudah dilakukan dengan Uniba. Sekarang sudah diajukan ke dewan,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version