Pemkot Balikpapan Bentuk Satgas Gabungan Tertibkan Pelanggaran Parkir
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membentuk satuan tugas (satgas) gabungan bersama Satlantas Polresta Balikpapan untuk menertibkan pelanggaran parkir liar yang semakin marak di sejumlah titik padat kota.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli, menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait penggunaan badan jalan secara ilegal oleh pelaku usaha maupun kendaraan tanpa izin parkir resmi atau dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin).
“Sudah banyak lokasi yang dilaporkan masyarakat, terutama usaha yang belum punya izin parkir tapi menggunakan badan jalan. Ini yang akan kami tertibkan bersama Satlantas,” ujarnya, (1/8/2025).
Fokus di Ruko, SPBU, dan Titik Padat Aktivitas
Pelanggaran parkir melibatkan berbagai jenis kendaraan, mulai dari roda dua, roda empat, hingga angkutan berat. Lokasi prioritas penindakan meliputi kawasan ruko, depan SPBU, simpang jalan, serta titik-titik dengan aktivitas usaha tinggi yang belum dilengkapi dokumen andalalin.
Penertiban akan diawali dengan masa sosialisasi selama 1–2 minggu di awal Agustus 2025. Setelah itu, dilakukan penindakan secara bertahap dengan sanksi tegas, mulai dari pengempesan ban, pemasangan kunci roda, hingga pengangkutan paksa kendaraan jika diperlukan.
“Awalnya kita mulai dengan sosialisasi. Kalau tetap melanggar, akan kami tindak tegas,” tegas Fadli.
UPTD Kini Bisa Lakukan Penindakan Langsung
Fadli menjelaskan bahwa sebelumnya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran hanya memiliki kewenangan dalam hal pengawasan dan pengendalian. Namun, kini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota terbaru, UPTD juga diberi wewenang untuk melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran parkir.
“SK Wali Kota sudah keluar. Sekarang, UPTD bisa langsung menindak pelanggaran parkir,” ujarnya.
Selain kawasan ruko dan simpang jalan, Dishub juga memberi perhatian serius pada praktik parkir kendaraan besar di jalan sempit dan antrean panjang kendaraan di depan SPBU yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Salah satu fokus utama adalah mengatasi parkir kendaraan berat dan antrean SPBU yang tidak tertib. Ini berpotensi besar menimbulkan kemacetan,” jelas Fadli.
Pentingnya Izin dan Andalalin
Pemkot juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang ingin memanfaatkan ruang parkir di fasilitas umum wajib memiliki izin resmi, termasuk dokumen andalalin serta persetujuan pemanfaatan ruang jalan.
“Kalau ingin gunakan ruang parkir untuk usaha, harus mengajukan izin. Semua harus sesuai prosedur,” pesan Fadli.
Dishub Balikpapan sejauh ini telah memetakan 64 titik parkir potensial yang bisa dikelola secara resmi. Namun, hingga kini baru 8 titik yang aktif dimanfaatkan, dan kondisi ini dianggap berpotensi menimbulkan kemacetan jika tidak segera ditata secara menyeluruh.
“Kami sudah mapping 64 titik sesuai andalalin, tapi baru sedikit yang bisa dimanfaatkan. Ini jadi perhatian ke depan agar penataan parkir lebih optimal,” pungkasnya.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
