Pemkot Balikpapan Beri Sinyal Longgarkan Kendaraan Angkutan Melintas dalam Kota

Rahmad Mas'ud

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan sinyal akan melonggarkan bagi kendaraan angkutan untuk melintas di dalam kota khususnya pada jam-jam sibuk

Setelah sebelumnya kendaraan angkutan 10 roda keatas atau 20 feet dilarang melintas di jalan-jalan dalam kota berdasarkan Surat Edaran Wali Kota khususnya mulai jam 05.00 – 22.00 Wita

“Sudah dibahas, di simulasi Dirlantas sama Dishub (Dinas Perhubungan),” ujar Wali Kota Rahmad Mas’ud kepada awak media pada Jumat (11/03/2022)

Dia mengatakan, rencana melonggarkan kendaraan angkutan melintas di dalam kota karena mempertimbangkan ekonomi. Karena para pengusaha jasa angkutan mengeluhkan kebijakkan tersebut.

“Karena apa? Apapun bentuknya perekonomian ini harus berputar, Balikpapan ini kan kota jasa,” ujarnya

Meski begitu, Rahmad menyatakan, keselamatan warga khususnya penggguna kendaraan tetap paling utama. Mencegah kecelakaan maut kembali terjadi di Simpang Muara Rapak yang memakan korban.

“Tapi sekali lagi harus menjadi prioritas keselamatan warga, terutama para pengendara jauh lebioh utama. Itu yang jauh lebih penting,” ujarnya

Dia menjelaskan, jika diberikan kelonggaran maka akan ada syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha jasa angkutan dan saat ini tengah dibahas sejumlah instasi terkait, sebelum diterapkan.

“Ya kalau ada kelonggaran kan dilihat. Artinya kalau memungkinkan, tapi ada persyaratan say dapat info. Dilonggarkan tapi ada syarat,” ujarnya

“Salah satu syaratnya, satu harus ada pengawalan. Ya makanya dibahas.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses