Pemkot Balikpapan Genjot Penanganan Kawasan Kumuh, Disperkim Siapkan Pengajuan DAK Terintegrasi

Kepala Disperkim Kota Balikpapan Rafiuddin

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat upaya penanganan kawasan kumuh yang hingga kini masih tersisa seluas 135,62 hektare. 

Luasan tersebut tercatat dalam SK Kumuh Nomor 188.45-324/2025, yang menjadi dasar pemetaan dan penanganan permukiman kumuh di Kota Minyak. Meski berbagai program sudah berjalan, masih terdapat sejumlah kendala teknis dan kewenangan yang membuat penanganannya belum optimal.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan, Rafiuddin, mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar adalah pembagian tugas penanganan yang melibatkan tiga level pemerintahan: pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat proses intervensi lapangan sering memerlukan koordinasi lebih panjang.

“Memang tugas penanganannya terbagi, jadi kami harus berkoordinasi dengan pemprov dan pemerintah pusat agar programnya selaras,” ujarnya.

Untuk mempercepat perbaikan kawasan kumuh, Disperkim Balikpapan kini berupaya mengajukan dukungan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) terintegrasi. Skema ini dinilai lebih efektif karena mencakup penanganan kumuh secara menyeluruh, bukan sektoral.

“Mudah-mudahan dapat bantuan dari pemerintah pusat,” harap Rafiuddin.

Ia menjelaskan bahwa DAK terintegrasi tidak hanya fokus pada perbaikan fisik seperti pembangunan jalan lingkungan, drainase, atau perbaikan rumah tidak layak huni. Program tersebut mencakup berbagai bidang sekaligus, mulai dari penyediaan akses air minum, sanitasi, prasarana perumahan, hingga infrastruktur pendukung lainnya. Dengan pendekatan terpadu ini, kawasan kumuh dapat ditangani secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.

“Kami akan menyiapkan data-data untuk menunjang pengajuan proposal permohonan DAK terintegrasi,” tambahnya.

Disperkim juga menggandeng tim kecamatan dan kelurahan untuk memperkuat pendataan dan penataan kawasan kumuh. Kolaborasi di tingkat wilayah dinilai penting karena aparat kecamatan dan kelurahan lebih memahami kondisi sosial dan karakteristik lingkungan warganya.

“Terutama karena sebagian besar kawasan kumuh berada di daerah pesisir, yaitu Balikpapan Barat,” jelas Rafiuddin.

Menurutnya, kawasan pesisir memiliki tantangan khusus dibandingkan kawasan permukiman umum. Selain aksesibilitas yang terbatas, masih ditemukan perilaku buang air besar sembarangan (BABS) yang berdampak pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Aspek lain yang kerap menjadi hambatan adalah persoalan legalitas lahan, sehingga intervensi pembangunan tidak bisa langsung dilakukan.

“Berkaitan masih ada perilaku BABS dan persoalan legalitas lahan,” tutupnya.

Pemkot Balikpapan menargetkan penanganan kawasan kumuh dilakukan secara bertahap dan terukur. Jika pengajuan DAK terintegrasi disetujui pemerintah pusat, percepatan penataan kawasan kumuh terutama di wilayah pesisir diharapkan dapat segera terlaksana.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses