Pemkot Balikpapan Hapus Denda PBJT, Dorong Pelaku Usaha Lunasi Pajak Pokok

Kepala BPPDRD Balikpapan Idham

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan angin segar bagi para pelaku usaha dengan menghadirkan kebijakan penghapusan denda Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kebijakan ini mulai berlaku Agustus 2025 dan menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Melalui kebijakan tersebut, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menetapkan penghapusan denda bagi PBJT yang belum dibayar sejak Januari 2016 hingga Juni 2025. Adapun jenis pajak yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi makanan dan minuman, jasa tenaga listrik, jasa parkir, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, reklame, serta air tanah.

Bentuk Kepedulian Pemkot

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha pasca pandemi. Selain itu, penghapusan denda juga menjadi strategi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

“Kami menghapus seluruh denda PBJT untuk masa pajak sembilan setengah tahun terakhir. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya, Jumat (01/08/2025).

Idham menegaskan, meski dendanya dihapus, kewajiban pelunasan pokok pajak tetap berlaku. Artinya, wajib pajak tetap harus melunasi tunggakan utama tanpa tambahan denda yang selama ini menjadi hambatan besar.

“Penghapusan denda ini hanya berlaku pada momentum peringatan HUT RI ke-80 dan tidak akan diperpanjang. Kami ingin memberikan jalan keluar bagi para pelaku usaha yang selama ini enggan membayar pajak karena denda yang menumpuk. Sekarang, mereka cukup bayar pokoknya saja. Makanya kami minta mereka memanfaatkan relaksasi ini,” jelasnya.

Menyasar Sektor Penopang Ekonomi Daerah

Kebijakan penghapusan denda ini dinilai sangat strategis karena menyasar sektor-sektor usaha yang menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan. Restoran, hotel, tempat hiburan, penyedia reklame, hingga perusahaan air tanah disebut Idham sebagai kontributor signifikan dalam mendukung perekonomian kota.

“Melalui program ini, Pemkot Balikpapan tidak hanya ingin menagih, tapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Kami mengajak para pengusaha untuk kembali aktif memenuhi kewajiban pajaknya. Ini momentum penting yang tidak datang setiap tahun,” tambahnya.

Dorong Kesadaran Kolektif Wajib Pajak

Lebih lanjut, Idham menekankan bahwa penghapusan denda PBJT juga dimaksudkan untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu. Ia berharap kebijakan ini menjadi momentum perbaikan ke depan, di mana pelaku usaha tidak lagi menunda pembayaran pajak hingga menumpuk dengan denda.

“Kami ingin kebijakan ini tidak hanya dimanfaatkan untuk melunasi tunggakan lama, tetapi juga menjadi titik balik kepatuhan wajib pajak. Dengan begitu, penerimaan daerah bisa terus meningkat dan pada akhirnya kembali dirasakan masyarakat dalam bentuk pembangunan maupun pelayanan publik,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses