Pemkot Balikpapan Ingatkan Helix, Segel Dirusak Pidana Menanti
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com –Pemerintah Kota Balikpapan menunjukkan ketegasan dalam penegakan aturan perizinan usaha. Pada Rabu (19/6/2025), tempat hiburan malam (THM) Helix secara resmi disegel oleh tim gabungan lintas sektor yang dipimpin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan.
Tindakan ini dilakukan karena Helik terbukti belum mengantongi izin usaha hiburan malam (KBLI 93231) yang sah, meskipun telah diberikan peringatan secara bertahap sejak beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan pejabat DPMPTSP di lapangan, penyegelan ini bukanlah langkah pertama, melainkan tindakan terakhir setelah berbagai proses administratif yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak manajemen.
“Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Pak Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan. Ini bukan semata-mata penertiban, tapi juga edukasi hukum dan perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang taat,” jelas pejabat tersebut.
Sudah Diberi Waktu, Tapi Tak Ada Tindak Lanjut
Pihak DPMPTSP mengungkapkan bahwa Helik telah diberikan surat peringatan bertahap, mulai dari SP1 hingga SP3. Surat Peringatan Ketiga (SP3) tersebut berakhir pada 18 Juni 2025, namun hingga batas akhir, tidak ada bukti upaya penyelesaian izin secara tuntas dari manajemen.
Bahkan, sebelumnya pihak manajemen telah menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan izin dalam waktu tujuh hari, namun komitmen tersebut tidak dijalankan.
“Kami tidak bisa membiarkan pelanggaran berlarut. Apalagi ini usaha hiburan malam yang memiliki sensitivitas sosial dan lingkungan. Jika izinnya belum lengkap, maka secara hukum tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Disampaikan pula, jika pasca penyegelan manajemen masih berani beroperasi secara diam-diam, atau bahkan melakukan tindakan merusak segel, maka akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 232 Ayat 1 KUHP, yakni pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp100 juta.
“Segel bukan formalitas. Itu perintah hukum. Kalau sampai melanggar, maka bukan urusan perizinan lagi, tapi pidana,” katanya.
Sudah Ada Izin Restoran, Tapi Bukan untuk Hiburan Malam
Dari hasil verifikasi dokumen, disebutkan bahwa Helik memang mengantongi izin restoran/rumah makan. Namun, untuk kategori usaha hiburan malam yang berbeda klasifikasi dan memerlukan evaluasi dampak sosial, keamanan, dan lingkungan belum ada izin yang terverifikasi dan sah.
“Kategori KBLI 93231 jelas. Dan semua pelaku usaha wajib tunduk pada klasifikasi baku. Tidak bisa berlindung di balik izin restoran saja, lalu beroperasi sebagai tempat hiburan,” terang pejabat DPMPTSP.
Pemkot Tegaskan Tidak Anti-Investasi, Tapi Harus Taat Aturan
Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk anti terhadap dunia usaha atau investasi, tetapi sebagai bagian dari penataan kota dan pelindung terhadap usaha yang legal. Wali Kota sendiri menaruh perhatian serius agar kota ini tetap kondusif dan tertib hukum.
“Kami mendukung investasi, tapi jangan langgar aturan. Kalau mau buka tempat hiburan, silakan tapi urus dulu izinnya. Jangan mendahulukan operasional lalu abaikan legalitas,” tegasnya.
Setelah penyegelan, pihak manajemen diberi waktu 3 hari kerja untuk melakukan klarifikasi dan menyelesaikan proses perizinan ke instansi terkait. Bila tidak ada langkah proaktif, maka dianggap tidak kooperatif dan usaha dianggap tidak berminat melanjutkan proses sesuai aturan.
Pentingnya Edukasi Perizinan
Langkah ini juga menjadi peringatan dan edukasi penting bagi pelaku usaha lain di Balikpapan. Perizinan bukan hanya soal administrasi, tetapi soal kewajiban moral, sosial, dan hukum terhadap kota dan masyarakat sekitar.
“Banyak pelaku usaha lain yang patuh dan melalui proses yang benar. Mereka layak mendapat perlindungan. Jangan sampai yang melanggar justru dibiarkan,” tutupnya.***
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA
