Pemkot Balikpapan Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Idulfitri

Sidak sejumlah parsel dibeberapa minimarket di Balikpapan menjelang Hari raya Idulfitri.(Foto:Samsul/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman kemasan menjelang Hari Raya Idulfitri. Langkah ini dilakukan melalui kegiatan intensifikasi pengawasan pangan yang rutin dilaksanakan setiap tahun, khususnya saat menjelang hari besar keagamaan seperti Idulfitri, serta Natal dan Tahun Baru.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan melindungi masyarakat sebagai konsumen dari produk pangan yang tidak aman, tidak bermutu, maupun tidak layak konsumsi.

“Setiap menjelang hari besar keagamaan biasanya terjadi peningkatan permintaan terhadap produk pangan. Karena itu pemerintah perlu memastikan bahwa makanan dan minuman yang beredar di masyarakat benar-benar aman dan memenuhi standar yang berlaku,” ujar Agus Budi, Rabu (11/3/2026).

Pengawasan difokuskan pada berbagai titik distribusi dan penjualan pangan di Kota Balikpapan, mulai dari pasar tradisional hingga pasar modern. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran di antaranya minimarket, supermarket, serta berbagai toko yang menjual makanan dan minuman kemasan.

Menurut Agus Budi, dalam kegiatan tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap produk pangan yang memiliki izin edar, baik produk dalam negeri maupun impor. Produk yang diperiksa meliputi makanan dan minuman dengan izin edar MD (merek dalam negeri), ML (merek luar negeri), serta PIRT atau produk industri rumah tangga.

Ia menjelaskan, ada beberapa parameter utama yang digunakan untuk memastikan produk pangan aman dan layak dikonsumsi masyarakat.

Pertama, kondisi kemasan harus sesuai ketentuan. Produk dengan kemasan rusak, sobek, bocor, atau kaleng penyok menjadi perhatian khusus karena berpotensi menurunkan kualitas produk.

Kedua, label produk harus jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Informasi pada label tidak boleh menyesatkan maupun membohongi konsumen, serta harus memuat keterangan yang lengkap mengenai produk tersebut.

Ketiga, setiap produk wajib memiliki izin edar resmi seperti MD, ML, atau PIRT yang masih berlaku. Keberadaan izin edar menjadi salah satu indikator bahwa produk telah melalui proses pengawasan dan memenuhi standar keamanan pangan.

Keempat, petugas juga memastikan bahwa produk yang dijual di pasaran belum melewati masa kedaluwarsa.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan masyarakat dapat berbelanja dengan aman dan nyaman, terutama menjelang Idulfitri ketika kebutuhan pangan meningkat,” kata Agus Budi.

Ia menambahkan, pengawasan pangan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dalam peredaran produk pangan.

Pemkot Balikpapan juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli makanan dan minuman kemasan.

Konsumen diharapkan selalu memperhatikan kondisi kemasan, kejelasan label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk.

Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan peredaran produk pangan yang tidak layak konsumsi dapat dicegah sehingga keamanan pangan di Kota Balikpapan tetap terjaga.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses