BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan tetap keukeuh menerapkan wajib uji swab laboratorium bagi pendatang dari luar Kaltim yang masuk melalui bandara maupun pelabuhan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, salah satu alasannya karena banyak yang terkonfirmasi positif covid-19 merupakan orang tanpa gejala (OTG) yang memiliki KTP luar Kaltim dan akan kembali bekerja  

“Kita juga menjaga jangan sampai OTG-OTG ini tidak akan diketahui, karena menyebar dimasyarakat,” ujarnya.

Selain itu kata dia, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tidak menyebutkan, daerah tidak boleh menerapkan wajib uji swab laboratorium PCR maupun TCM  bagi pendatang.

“Surat Permenhubnya kan tidak terlalu sepesifik menyatakan tidak boleh PCR . Jadi kita tetap melakukan PCR sebagais alah satu persyaratan,” ujarnya

Sehingga kata dia, pihaknya akan lebih cepat mengetahui para pendatang yang telah terinveksi covid-19 atau tidak. “Karena sebagai upaya untuk mengetahi lebih cepat pergerakan orang yang terkonfirmasi positif,” ujarnya.

Disamping itu, daerah selalu diingatkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan , uji swab laboratorium merupakan upaya untuk mencegah penularan covid-19. Apalagi, jumlah kasus tiap hari terus meningkat.

“Selain itu juga kita berharap masyarakat, sekali lagi ini selalu diingatkan seluruh kepala daerah, pemerhati kesehatan, dokter-dokter agar masyarakat tidak boleh mengendurkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Dia juga meminta perusahaan untuk bersama-sama mengantisipasi penyebaran covid-19. Karena  puluhan kasus covid-19 di Kota Balikpapan merupakan karyawan yang bekerja di migas maupun tambang batubara.

“Bahu membahu dengan daerah, bagaimana pimpinan perusahaan agar ini kita bisa mengurangi terjadinya penambahan kasus,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version