BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan kembali menegaskan melarang segala bentuk keramaian. Hal itu sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat maupun maklumat Kapolri.

Larangan tersebut, untuk melindungi keselamatan masyarakat lebih luas dan merupakan tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Termasuk juga tempat hiburan malam (THM), sejak Minggu (22/03) tutup.

“Semua kegiatan tidak diperbolehkan, juga kegiatan social ataupun acara keluarga. Semua kegiatan harus ditunda. Kita ingin lebih cepat mengatasi virus corona,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi disela-sela penyemprotan disinfektan di RSKD Balikpapan (22/3).

Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tertuang dalam Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020. Maklumat tersebut dikeluarkan menyusul semakin merebaknya virus Corona di sejumlah daerah.

Dalam maklumatnya, Kapolri Idham melarang sejumlah kegiatan yang mengumpulkan masyarakat banyak diantaranya seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran maupun unjuk rasa,

Termasuk juga kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, hingga resepsi keluarga. Masyarakat juga diminta menjaga jarak dan tetap tenang tidak panik. Namun juga tetap meningkatkan kewaspadaan.

Hingga Sabtu (21/03), Pemerintah Kota Balikpapan menyebutkan jumlah warganya yang positif terjangkit virus Corona sebanyak 6 orang dan rata-rata berdomisili di Kecamatan Balikpapan Selatan. Saat ini dirawat di RS Kanudjoso Djatiwibowo.

Sementara tiga kasus positif virus Corona lainnya, yakni di Tenggarong Kutai Kertanegara (Kukar) 2 orang dan saat ini dirawat di RS Parikesit. Sedangkan 1 kasus positif corona lainnya di Kota Samarinda yang dirawat di RS AWS Samarinda.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version