Pemkot Balikpapan Lindungi 10 Ribu Pekerja Rentan Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus menunjukkan keberpihakannya pada kelompok pekerja rentan yang sehari-hari bekerja tanpa kepastian pendapatan maupun perlindungan keselamatan kerja yang memadai. Melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkot memastikan mereka tetap memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kerja.
Komitmen ini disampaikan Staf Ahli Bidang Sosial, Kesejahteraan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Adamin Siregar, saat menghadiri acara penyerahan santunan klaim kematian pekerja rentan Kota Balikpapan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (4/9/2025).
Adamin menegaskan, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya sebatas pemberian santunan, melainkan juga bentuk nyata hadirnya negara dalam menjamin rasa aman dan kepastian bagi pekerja di seluruh Indonesia, baik di sektor formal maupun informal.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan. Pemerintah kota tidak tinggal diam dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja rentan,” ujarnya, mewakili Wali Kota Balikpapan.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 ini Pemkot Balikpapan telah mengalokasikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 10 ribu pekerja rentan. Mereka terdiri dari nelayan, pengemudi ojek online, pedagang kecil, buruh harian, hingga petani.
“Bantuan ini kami hadirkan agar mereka yang selama ini belum mampu membayar iuran tetap bisa memperoleh jaminan sosial. Dengan demikian, ketika musibah datang, keluarga tidak dibiarkan sendirian. Ada perlindungan dan kepastian melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Balikpapan dalam menghadirkan keadilan sosial sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh warga kota.
“Diharapkan santunan yang diberikan ini dapat menjadi penyemangat bagi keluarga yang ditinggalkan. Sekaligus juga menjadi motivasi untuk terus memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Balikpapan,” tegas Adamin.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Teldi Rusnal, menjelaskan secara rinci manfaat yang diperoleh peserta program. Ia mengatakan, santunan yang diberikan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Untuk jaminan kematian, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga lulus kuliah, apabila kepesertaan sudah berjalan minimal tiga tahun.
Sedangkan untuk jaminan kecelakaan kerja, peserta akan memperoleh biaya pengobatan tanpa batas (unlimited) hingga sembuh, sesuai indikasi medis yang menyatakan pekerja belum pulih dan belum bisa kembali bekerja.
“Jika dalam satu tahun pertama pekerja tidak dapat bekerja, maka upahnya diganti penuh 100 persen oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk tahun kedua, yang bersangkutan tetap mendapat 50 persen gaji. Manfaatnya luas, hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan,” terang Teldi.
Ia menambahkan, nilai manfaat yang diterima pekerja bisa mencapai ratusan juta rupiah, terutama untuk kasus kecelakaan kerja dengan biaya perawatan besar. Hal ini, kata Teldi, menjadi bukti bahwa program jaminan sosial benar-benar memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja rentan maupun keluarganya.
Dengan sinergi antara Pemkot Balikpapan dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak pekerja yang terjamin perlindungannya, sehingga tidak ada lagi warga yang dibiarkan menghadapi risiko kerja tanpa pegangan.***
BACA JUGA
