Pemkot Balikpapan Mulai Ambil Alih PSU di Lima Perumahan, Demi Perbaikan Fasum

Kepala Disperkim Kota Balikpapan Rafiuddin

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) resmi memulai proses pengambilalihan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari lima kawasan perumahan di kota ini. 

Upaya tersebut menjadi bagian dari program penataan aset daerah serta peningkatan kualitas layanan publik, khususnya terkait pengelolaan fasilitas lingkungan perumahan.

Pengambilalihan dilakukan untuk memastikan fasilitas umum, seperti jalan lingkungan, drainase, taman, jaringan air bersih, penerangan, hingga fasilitas ruang terbuka hijau, dapat dirawat dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. 

Selama ini, di sejumlah perumahan, pengelolaan PSU sering menemui kendala karena lambatnya serah terima dari pengembang kepada pemerintah.

Adapun lima perumahan yang masuk dalam daftar pengambilalihan tahap ini yaitu Perumahan Papan Lestari, Bukit Balikpapan Indah, Bangun Reksa, Batu Ampar Lestari, dan Rengganis. Perumahan tersebut tersebar di beberapa kelurahan antara lain Sepinggan, Gunung Bahagia, Graha Indah, hingga Batu Ampar.

Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiudin, menyatakan bahwa pelaksanaan pengambilalihan aset PSU mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman, serta Perwali Nomor 16 Tahun 2018. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah perumahan selesai dibangun dan dihuni.

“Pengembang wajib menyerahkan aset PSU sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah tercatat sebagai aset pemerintah, fasilitas publik akan lebih mudah dipelihara dan dikelola agar memberikan manfaat maksimal bagi warga,” jelas Rafiudin dikonfirmasi media, Minggu (9/11/2025).

Pemkot memberikan waktu 30 hari kepada pengembang untuk menyelesaikan proses serah terima secara resmi. Bila tenggat tersebut terlewati, Tim Verifikasi Penyerahan Lahan PSU akan mengambil langkah lanjutan, termasuk penetapan PSU menjadi aset pemerintah tanpa menunggu persetujuan tambahan dari pengembang.

Jadi Aset Pemkot

Rafiudin menambahkan, serah terima PSU bukan hanya formalitas administrasi, tetapi berkaitan dengan aspek keberlanjutan pengelolaan lingkungan. Sebab, banyak fasilitas di perumahan yang memerlukan perawatan rutin dan pendanaan, seperti perbaikan jalan, perawatan taman, pembersihan drainase, dan perbaikan lampu penerangan jalan.

“Kalau belum menjadi aset Pemkot, anggaran perawatan tidak bisa dialokasikan. Karena itu, serah terima ini penting agar perawatan dan peningkatan fasilitas bisa dilakukan menggunakan APBD,” tegasnya.

Selain fokus pada pengembang, pemerintah juga mendorong peran aktif warga. Masyarakat diminta melaporkan jika masih ada PSU yang belum diserahkan di lingkungan mereka melalui Bidang Pertamanan dan Permukiman Disperkim. Warga dapat memberikan informasi mengenai status lahan, fasilitas yang terbengkalai, maupun aset yang masih dikuasai pengembang.

Untuk memastikan proses berjalan transparan dan mendapat dukungan semua pihak, surat pemberitahuan resmi turut ditembuskan kepada camat dan lurah setempat. 

“Hal ini sekaligus menjadi dasar koordinasi pemerintah dengan RT, dan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun tumpang tindih informasi,” akunya.

Dengan langkah ini, Pemkot berharap persoalan PSU yang selama bertahun-tahun dikeluhkan warga di berbagai perumahan dapat diselesaikan secara bertahap. Pemerintah menargetkan, penyerahan aset PSU akan dilakukan secara berkelanjutan di perumahan lain yang belum menyerahkan aset kepada daerah.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses