Pemkot Balikpapan Pastikan Belum Ada Perusahaan Ajukan Keberatan UMK 2026

Plt Kepala Disnaker Balikpapan Adamin

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan maupun permohonan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2026.

UMK Balikpapan tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.856.694,43 per bulan dan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur. Ketetapan tersebut menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dalam memenuhi hak dasar pekerja di Kota Balikpapan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Adamin Siregar, menegaskan bahwa pihaknya meminta seluruh perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan UMK yang telah ditetapkan.

“Gubernur Provinsi Kalimantan Timur sudah menetapkan UMK yang berlaku per Januari 2026. Kami minta seluruh perusahaan di Balikpapan dapat melaksanakan ketetapan ini,” ujar Adamin, Jumat (23/1/2026).

Adamin menyampaikan, hingga saat ini Disnaker belum menerima laporan atau pengajuan resmi dari perusahaan yang menyatakan keberatan atau meminta izin untuk membayar upah di bawah UMK.

“Yang kami ketahui, sampai sekarang belum ada perusahaan yang mengusulkan keberatan atau meminta pembayaran dilakukan di bawah UMK,” jelasnya.

Meski demikian, Adamin menegaskan bahwa Pemkot Balikpapan tetap membuka ruang sesuai ketentuan hukum apabila di kemudian hari terdapat perusahaan yang mengajukan permohonan keberatan. Setiap pengajuan, kata dia, akan ditelaah secara menyeluruh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Nanti kalau ada, tentu akan kita telaah dan sesuaikan dengan aturan, seperti apa jalan keluarnya,” katanya.

Pembahasan Panjang Semua Pihak

Ia berharap seluruh perusahaan dan pekerja dapat menerima dan menjalankan ketetapan UMK 2026 dengan baik. Menurutnya, proses penetapan UMK telah melalui pembahasan panjang sejak awal dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Dalam pembahasan itu sudah disampaikan kemampuan-kemampuan yang ada. Pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator, sementara pembahasan dilakukan bersama perwakilan perusahaan dan serikat pekerja,” ujarnya.

Adamin menilai, dengan proses yang telah dilalui secara terbuka, seharusnya tidak ada lagi perusahaan yang menyatakan tidak mampu melaksanakan UMK. Namun, ia juga tidak menutup kemungkinan adanya kondisi tertentu yang dihadapi perusahaan.

“Kalau memang tidak sanggup, nanti akan kita lihat penyebabnya dan tentu ada kebijakan-kebijakan yang bisa dipertimbangkan,” katanya.

Ia menegaskan, penerapan UMK 2026 diharapkan tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami tidak ingin penetapan UMK ini justru berdampak pada PHK. Semua kemungkinan akan dipertimbangkan dengan matang,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses