Pemkot Balikpapan Percepat Sertifikasi Aset, BPN Mulai Terapkan Sertifikat Elektronik
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus berupaya menuntaskan pengelolaan aset daerah, terutama percepatan sertifikasi tanah. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset milik daerah sekaligus membuka ruang pemanfaatan yang lebih produktif.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, usai melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Balikpapan yang baru, Subur, pada Kamis (21/8/2025). Pertemuan tersebut menjadi momentum awal sinergi antara Pemkot dan BPN, khususnya terkait percepatan sertifikasi dan transformasi layanan menuju digital.

“Pergantian kepemimpinan di BPN ini tidak mengubah sistem. Prinsipnya tetap sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik, baik kepada pemerintah kota maupun kepada masyarakat,” ujar Bagus.
70 Persil Selesai, Sisanya Masih Berproses
Dijelaskan Bagus, dari total 140 persil tanah milik Pemkot Balikpapan, sebanyak 70 persil sudah rampung sertifikasinya. Sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Menurutnya, percepatan sertifikasi ini sangat penting mengingat aset tanah pemerintah kota menjadi bagian strategis dalam pembangunan daerah. Tanah-tanah tersebut tidak hanya digunakan untuk fasilitas umum, tetapi juga dapat menjadi modal kerja sama dengan pihak swasta.
“Memang ada beberapa berkas yang belum selesai. Ini menjadi prioritas kita, karena terkait dengan pengelolaan aset dan juga rencana pemanfaatannya,” jelasnya.
Ajukan HPL, Dorong PAD Tanpa Bebani APBD
Selain fokus pada sertifikasi, Pemkot juga tengah mengajukan permohonan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Skema ini diharapkan membuka peluang kerja sama dengan investor swasta.
“Harapannya aset-aset ini bisa dikerjasamakan dengan swasta. Jadi pembangunan bisa tetap berjalan tanpa membebani APBD, sekaligus memberikan tambahan PAD bagi kota,” ujar Bagus.
Ia mencontohkan, lahan milik pemerintah dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur publik yang melibatkan swasta melalui pola kerja sama. Dengan begitu, Pemkot tetap memiliki kontrol sebagai pemilik lahan, namun juga memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut.
BPN Terapkan Sertifikat Elektronik
Di sisi lain, BPN Balikpapan tengah mendorong transformasi layanan pertanahan. Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Subur, mengatakan seluruh sertifikat baru kini diterbitkan dalam bentuk elektronik, bukan lagi hard copy.
“Prinsipnya kami selaku instansi vertikal tentu akan mensupport kegiatan pemerintah daerah. Saat ini BPN Balikpapan sedang melakukan perbaikan layanan, dari analog ke digital, agar lebih baik bagi masyarakat, badan usaha, maupun pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, Subur memastikan bahwa sertifikat lama yang masih berupa dokumen fisik tetap sah dan diakui keabsahannya. “Transisi ini tetap mengakomodir sertifikat lama. Jadi tidak perlu khawatir, sertifikat manual tetap berlaku. Hanya saja ke depan penerbitan baru dilakukan dalam bentuk elektronik,” jelasnya.
Proses Lebih Cepat, Asal Clean and Clear
Subur menambahkan, waktu penyelesaian sertifikasi tanah relatif singkat apabila dokumen dan status lahan sudah lengkap. Rata-rata, pengajuan bisa rampung dalam waktu 30 hari.
“Kalau lokasinya clean and clear, prosesnya relatif cepat. Bahkan untuk layanan roya, jika persyaratan lengkap, tidak lebih dari lima hari. Roya elektronik bisa lebih cepat lagi, di bawah lima hari,” terangnya.
Namun, ia tidak menutup mata bahwa kendala teknis sering menjadi faktor penghambat. Cuaca ekstrem hingga penolakan saat pengukuran tanah kerap mempengaruhi jadwal. “Kalau seminggu hujan, tentu menghambat jadwal pengukuran. Hal-hal kecil seperti ini seringkali tidak terlihat dari luar, padahal cukup mempengaruhi waktu proses,” katanya.
Harapan Pelayanan Lebih Baik
Bagus berharap, dengan kepemimpinan baru di BPN Balikpapan, kualitas layanan kepada masyarakat dapat semakin baik. Menurutnya, percepatan sertifikasi aset pemerintah kota hanyalah bagian kecil dari tantangan pengelolaan pertanahan di Balikpapan.
“Terima kasih kepada Pak Subur yang sudah menerima kami dan berkomitmen melayani masyarakat dengan baik. Semoga tidak ada lagi keluhan soal sertifikat, baik untuk aset pemerintah maupun masyarakat umum,” pungkasnya.
Transformasi layanan BPN menuju digital diharapkan bukan hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga transparansi. Dengan begitu, proses sertifikasi tanah akan lebih mudah dipantau, mengurangi potensi sengketa, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
