Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan Dana Hibah Tempat Ibadah melalui Verifikasi Digital 

Kabag Kesra Setdakot Balikpapan Muhammad Arif Fadilah

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap penyaluran dana hibah untuk tempat ibadah dan lembaga keagamaan. 

Pengawasan dilakukan melalui mekanisme verifikasi digital berlapis agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tersalurkan kepada lembaga yang sah dan aktif.

Untuk tahun anggaran 2025, Bagian Kesra mengalokasikan dana hibah sebesar Rp2,845 miliar. Anggaran ini diprioritaskan untuk mendukung kegiatan keagamaan, perbaikan fasilitas ibadah, serta operasional lembaga keagamaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Bagian Kesra Setda Balikpapan, Muhammad Arif Fadillah, mengatakan bahwa proses pengajuan hibah kini dibuat lebih selektif, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah strategis adalah penerapan pengajuan berbasis digital melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai pengganti metode manual yang sebelumnya rawan penyimpangan.

“Semua usulan sekarang wajib diajukan secara elektronik melalui SIPD. Ini adalah upaya serius Pemkot untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk dari lembaga fiktif yang tidak memiliki kejelasan keberadaan atau kepengurusan,” ujar Arif, Senin (3/11/2025).

Arif menjelaskan bahwa permohonan hibah harus melewati proses verifikasi tiga tingkat sebelum dinyatakan layak disetujui. Tahapan tersebut dimulai dari kelurahan, kemudian kecamatan, hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Kelurahan menjadi pihak pertama yang memastikan lembaga pengusul benar-benar aktif dan berada di wilayah administrasinya.

“Kalau kelurahan belum memvalidasi, kecamatan tidak bisa memproses. Jadi semua berjenjang dan saling kontrol. Ini penting agar tidak ada lembaga abal-abal yang menerima bantuan,” tegasnya.

Ada Struktur Pengurus

Validasi lembaga dilakukan melalui pengecekan fisik dan dokumen resmi, termasuk struktur kepengurusan yang sah. Untuk masjid, misalnya, diperlukan SK kepengurusan yang terdaftar di bawah naungan Dewan Masjid Indonesia (DMI) atau lembaga resmi terkait.

Penerapan sistem digital ini tidak hanya mempercepat administrasi, tetapi juga memperkuat instrumen pengawasan publik. Proses pengajuan, verifikasi, hingga penyaluran hibah dapat ditelusuri secara real-time, sehingga memudahkan audit dan meningkatkan transparansi.

“Dengan sistem digital, semuanya lebih terbuka dan bisa dipantau publik. Ini juga bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan,” tambah Arif.

Ia menegaskan bahwa dana hibah yang diberikan bersifat stimulan, bukan bantuan berskala besar, namun diarahkan agar memberikan manfaat nyata sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Kami berharap pengawasan ini semakin memperkuat sistem dan lebih banyak lembaga keagamaan dapat dijangkau secara adil dan tepat sasaran,” tutupnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses