Pemkot Balikpapan Perkuat Koordinasi Tim Verifikasi PSU, Dorong Pengembang Aktif Serahkan Fasilitas Umum
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Upaya ini dilakukan melalui rapat koordinasi Tim Verifikasi PSU guna menyamakan persepsi serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Edy Saputra, mengatakan rapat koordinasi tersebut dilaksanakan atas arahan Ketua Tim Verifikasi yang dijabat oleh Penjabat Sekretaris Daerah.
“Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh anggota tim verifikasi agar proses penyerahan PSU perumahan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai standar. Harapannya tentu untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam penyerahan fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah kota,” ujar Edy, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, kelancaran proses penyerahan PSU tidak hanya bergantung pada kesiapan tim verifikasi dari pemerintah daerah, tetapi juga pada peran aktif para pengembang perumahan dalam mengajukan permohonan penyerahan fasilitas tersebut.
“Di satu sisi tim verifikasi harus siap memberikan pelayanan yang baik, tetapi di sisi lain pengembang juga harus aktif mengajukan permohonan penyerahan PSU. Jika tidak ada pengajuan dari pengembang, maka prosesnya juga tidak dapat berjalan,” jelasnya.
Edy menjelaskan, Tim Verifikasi PSU terdiri dari sekitar sembilan organisasi perangkat daerah yang terlibat, termasuk unsur kecamatan dan kelurahan sesuai lokasi perumahan. Beberapa instansi yang tergabung antara lain Bagian Hukum, Bagian Administrasi Pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, tim juga melibatkan unsur asisten daerah dan dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah.
Pembentukan tim tersebut merupakan amanat dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyerahan PSU perumahan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Disperkim mencatat adanya peningkatan jumlah perumahan yang menyerahkan PSU kepada pemerintah kota. Pada 2023 tercatat enam perumahan telah menyerahkan PSU, kemudian meningkat menjadi delapan perumahan pada 2024. Sementara pada 2025 jumlahnya juga tercatat delapan perumahan.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah kawasan perumahan yang belum mengajukan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
“Penyebabnya beragam. Ada yang karena proyek perumahan belum selesai, tetapi ada juga pengembang yang sudah tidak lagi beroperasi,” kata Edy.
Ia menjelaskan, apabila pengembang sudah tidak aktif dan kawasan perumahan tidak lagi terkelola, maka kawasan tersebut dapat masuk kategori perumahan terlantar. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah kota memiliki mekanisme pengambilalihan melalui sejumlah tahapan administratif dan teknis.
“Jika pengembang sudah tidak ada, maka ada mekanisme pengambilalihan oleh pemerintah kota. Prosesnya diawali dengan publikasi untuk memastikan tidak ada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap aset tersebut,” terangnya.
Setelah melalui tahapan verifikasi dan proses teknis lainnya, penyerahan PSU dapat dilakukan melalui berita acara serah terima dari perwakilan warga kepada pemerintah kota.
Berdasarkan data sementara Disperkim, dari sekitar 161 pengembang perumahan yang ada di Balikpapan, diperkirakan sekitar 30 hingga 40 persen berpotensi masuk kategori perumahan terlantar. Namun angka tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut.
Melalui penguatan koordinasi tim verifikasi, pemerintah berharap proses penyerahan PSU dapat berjalan lebih optimal sehingga fasilitas umum di kawasan perumahan dapat segera ditangani dan dikelola oleh pemerintah kota demi kepentingan masyarakat luas.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
BACA JUGA
