Pemkot Balikpapan Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, 427 Bidang Tanah Belum Bersertifikat
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus berupaya memperkuat sistem pengelolaan dan pengamanan aset milik daerah agar tertib administrasi serta memiliki kepastian hukum. Langkah tersebut dijalankan melalui koordinasi intensif lintas perangkat daerah yang difasilitasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Kepala BKAD Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi yang digelar pekan ini, pihaknya menekankan pentingnya penataan aset secara menyeluruh mulai dari proses perolehan, penggunaan, hingga penghapusan aset milik daerah. Tujuannya agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki pemahaman dan tanggung jawab yang sama dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Rapat ini membahas bagaimana mendudukkan mekanisme yang benar. Semua OPD akan diberikan kejelasan dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) atau peraturan wali kota agar memahami tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Budi, Selasa (28/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset bukan hanya tanggung jawab BKAD semata. Pasalnya, proses perolehan aset biasanya berasal dari kegiatan di masing-masing OPD yang menggunakan anggaran daerah. Setelah aset selesai dibangun atau dibeli, barulah dilakukan proses penatausahaan dan pencatatan oleh BKAD sebagai pengelola utama BMD.
“Pengguna barang itu sebenarnya sama dengan pengguna anggaran. Jadi kalau terjadi kerugian dalam pengelolaan barang, itu identik dengan kerugian anggaran. Karena itu, tanggung jawabnya harus dipahami bersama,” tegasnya.
Agus menilai bahwa selama ini masih terdapat sejumlah OPD yang belum memiliki panduan teknis yang jelas dalam melakukan pengamanan dan penatausahaan aset. Akibatnya, data administrasi maupun fisik sering kali tidak sinkron antara unit pengguna dengan BKAD. Untuk itu, ke depan setiap OPD akan diberikan pedoman tertulis yang terintegrasi agar pengelolaan aset menjadi lebih tertib dan transparan.
Tanah Belum Bersertifikat
Berdasarkan data BKAD tahun 2025, jumlah aset tidak bergerak milik Pemkot Balikpapan mencapai 730 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 303 bidang telah bersertifikat, sementara 427 bidang lainnya belum.
Dari aset yang belum bersertifikat, sebanyak 77 berkas kini sedang dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan 10 bidang telah selesai dan akan diserahkan kepada Pemkot Balikpapan pada 11 November 2025 mendatang.
Agus menjelaskan, sertifikasi aset menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah untuk menghindari potensi sengketa lahan serta memperkuat legalitas kepemilikan.
“Sertifikat menjadi dasar kepastian hukum atas aset yang dimiliki pemerintah. Tanpa legalitas, aset bisa berpotensi disengketakan atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak,” jelasnya.
BKAD juga bekerja sama dengan BPN, Inspektorat, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam melakukan verifikasi dokumen serta penelusuran riwayat kepemilikan lahan. Langkah ini penting agar setiap aset daerah memiliki dokumen pendukung yang lengkap, mulai dari berita acara serah terima, peta lokasi, hingga surat pernyataan penguasaan fisik.
Siapkan Payung Hukum Baru
Selain fokus pada sertifikasi, Pemkot Balikpapan juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.
Perda ini akan menjadi payung hukum utama dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pengamanan seluruh aset milik pemerintah kota.
“Melalui perda ini, nanti akan diatur siapa yang berperan, apa tugas dan tanggung jawabnya, serta bagaimana mekanisme pengelolaannya. Tujuannya supaya tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan,” terang Agus.
Ia menambahkan, penyusunan regulasi tersebut juga bertujuan memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Dengan adanya aturan yang jelas, setiap OPD dapat bertanggung jawab atas aset yang digunakan dan melaporkannya secara berkala kepada BKAD.
“Kita ingin semua aset tercatat dengan baik, digunakan secara optimal, dan tidak ada yang terbengkalai. Pemerintah daerah harus tahu betul apa yang dimilikinya, berapa nilainya, dan bagaimana pemanfaatannya untuk kepentingan publik,” tambahnya.
Wujudkan Pemerintahan yang Akuntabel
Langkah penataan aset ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Balikpapan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selain untuk kepastian hukum, penataan aset juga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian opini laporan keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Aset daerah merupakan salah satu komponen terbesar dalam laporan keuangan pemerintah. Kalau pencatatannya tidak tertib, itu bisa memengaruhi hasil audit BPK. Karena itu, kami ingin seluruh aset terdata secara akurat,” ujar Agus.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset yang baik akan berdampak langsung terhadap efisiensi anggaran dan keberlanjutan pembangunan daerah. Aset yang tertib dan memiliki nilai jelas dapat dimanfaatkan untuk berbagai program publik, seperti pendidikan, kesehatan, hingga investasi infrastruktur.
“Dengan tata kelola aset yang baik, kita bisa mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga wujud tanggung jawab moral pemerintah terhadap harta publik,” tutupnya.***
BACA JUGA
