Pemkot Balikpapan Revisi Perda Reklame, Videotron Bakal Diatur Ketat

Kepala DPMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersiap merapikan wajah kota melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang reklame. Regulasi yang terakhir disusun pada 2014 tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, terutama menyusul maraknya penggunaan videotron dan megatron berukuran besar di ruang publik.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan bahwa reklame secara umum terbagi menjadi dua kategori, yakni reklame permanen seperti billboard dan videotron, serta reklame insidentil yang bersifat sementara.

“Reklame insidentil pun tidak boleh sembarangan. Semuanya tetap harus tertib dan berizin,” tegas Helmi saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, revisi Perda reklame saat ini tengah dibahas untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi kekinian. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah pengaturan masa berlaku izin reklame agar lebih fleksibel dan adaptif.

“Kami sedang menyusun ulang, apakah izin reklame itu berlaku satu tahun, dua tahun, atau bahkan tiga hingga lima tahun. Ini yang sedang kami formulasikan,” ujarnya.

Menurut Helmi, reklame permanen pada dasarnya tidak hanya membutuhkan satu jenis izin. Ada beberapa tahapan perizinan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB, izin penyelenggaraan reklame, hingga kewajiban membayar pajak atas konten yang ditayangkan kepada publik.

“Jadi ada tiga izin utama. Semua ini akan kita susun dan pertegas dalam revisi perda agar tidak menimbulkan multiinterpretasi,” jelasnya.

Perda baru nantinya juga akan mengatur secara spesifik keberadaan videotron dan megatron yang sebelumnya belum terakomodasi dalam aturan lama. Pengaturan tersebut mencakup lokasi pemasangan, baik yang berdiri menggunakan tiang di tepi jalan maupun yang menempel pada dinding bangunan, termasuk aspek keselamatan konstruksi dan estetika kota.

“Perda lama hanya mengatur reklame manual. Sekarang videotron dan megatron yang besar-besar harus diatur dengan jelas,” kata Helmi.

Selain aspek teknis dan perizinan, Pemkot Balikpapan juga memberi perhatian serius terhadap konten reklame. Seluruh materi yang ditayangkan di videotron diwajibkan bebas dari unsur SARA, pelanggaran norma, dan konten yang bertentangan dengan nilai sosial masyarakat.

“Ketentuan soal konten ini nantinya akan dicantumkan secara tegas dalam izin penyelenggaraan reklame,” tegasnya.

Melalui revisi Perda reklame ini, Pemkot Balikpapan berharap seluruh penyelenggaraan reklame di wilayah kota dapat lebih tertib, berizin, dan selaras dengan upaya menciptakan tata kota yang rapi, modern, serta nyaman bagi masyarakat.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses