Pemkot Balikpapan Sediakan BPJS Kesehatan Gratis bagi Warga Kurang Mampu
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Masih banyak warga Balikpapan yang belum mengetahui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memiliki program BPJS Kesehatan gratis bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Edy Gunawan, menjelaskan bahwa program BPJS gratis ini ditujukan khusus bagi warga yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.
“Lewat QnA bersama Dinas Sosial Kota Balikpapan, kami ingin menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul seputar BPJS gratis dari Pemkot mulai dari siapa yang berhak, bagaimana cara mendaftar, hingga apa saja syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).
Harus Terdaftar di DTKS
Edy menegaskan bahwa penerima BPJS gratis harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Beberapa kriteria penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS dari Pemkot Balikpapan meliputi:
- Warga yang tidak mampu secara ekonomi
- Tidak memiliki pekerjaan tetap
- Lansia tanpa penghasilan
- Penyandang disabilitas
- Korban PHK atau bencana yang kehilangan mata pencaharian
Syarat dan Prosedur Pendaftaran
Untuk memperoleh fasilitas BPJS gratis ini, warga harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki KTP dan KK Kota Balikpapan
- Terdaftar di DTKS atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan
- Belum menjadi peserta BPJS Mandiri aktif
- Tidak ditanggung oleh instansi lain (perusahaan/pemerintah pusat)
Langkah pendaftaran:
- Datang ke kelurahan untuk mengajukan SKTM atau memastikan status DTKS
- Mengisi formulir permohonan dari Dinas Sosial
- Melampirkan fotokopi KTP, KK, dan dokumen pendukung
- Berkas diverifikasi oleh petugas sebelum diajukan ke Dinsos
- Setelah disetujui, Dinsos mengusulkan peserta ke BPJS Kesehatan
Siapa yang Berhak atas BPJS Gratis Kelas III
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial, Pemkot Balikpapan menanggung iuran BPJS Kesehatan kelas III bagi warga dalam kategori:
- Peserta PBPU dan BP (Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja) yang memenuhi kriteria ekonomi lemah
- Warga yang belum memiliki jaminan kesehatan
- Peserta kelas III dengan tunggakan iuran, setelah melalui verifikasi
- Masyarakat rentan secara sosial ekonomi, seperti lansia tidak produktif, penyandang disabilitas, dan keluarga miskin
Verifikasi dan Keberlanjutan Program
Dinas Sosial melakukan pemutakhiran data secara berkala untuk memastikan program tetap tepat sasaran, termasuk menghapus peserta yang sudah ditanggung perusahaan atau pindah domisili.
Anggaran program ini telah disiapkan melalui APBD Kota Balikpapan dan terus dievaluasi agar berjalan berkelanjutan. Peserta program akan memperoleh manfaat pelayanan kesehatan kelas III sesuai ketentuan BPJS.
“Kami mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar. Jangan sampai ketika sakit baru kebingungan karena belum memiliki jaminan kesehatan,” pungkas Edy Gunawan.***
BACA JUGA
