Siap Tata Ulang Kawasan Pergudangan, Demi PAD
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menyambut baik disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang tata kelola sewa gudang. Regulasi tersebut tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tetapi juga diproyeksikan sebagai sumber baru peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyatakan bahwa keberadaan Perda ini menjadi langkah penting dalam penataan sektor pergudangan di kota Balikpapan.
“Dengan perda ini, proses administrasi menjadi lebih tertata. Pengusaha pun lebih mudah dalam mengakses izin sewa gudang. Ini tentu akan berdampak positif terhadap PAD melalui retribusi,” ujarnya kepada awak media, Kamis (5/6/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Perda ini juga mampu menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk pemilik dan penyewa gudang.
“Selain memperlancar investasi dan kegiatan usaha, Perda ini mempertegas aturan main. Jadi, tidak ada lagi tumpang tindih atau masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Dorong Penataan Wilayah dan Efisiensi Logistik
Penataan sektor pergudangan memang telah lama menjadi perhatian Pemkot Balikpapan. Dalam beberapa waktu terakhir, keberadaan gudang yang tersebar di sejumlah titik dalam kota kerap memunculkan persoalan seperti kemacetan lalu lintas dan gangguan distribusi barang.
Wakil Wali Kota Balikpapan lainnya, Budhi Susetyo, menyatakan bahwa penyusunan regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk menata kawasan pergudangan secara menyeluruh, seiring pertumbuhan penduduk dan kebutuhan logistik kota.
“Sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara, Balikpapan harus bersiap menghadapi lonjakan penduduk dan kebutuhan logistik. Penataan kawasan pergudangan menjadi hal yang sangat krusial,” jelasnya.
Menurut Budhi, keberadaan gudang yang saat ini masih berada di kawasan inti kota perlu. Segera direlokasi ke wilayah yang lebih strategis di luar pusat kota.
“Kita harus mulai memikirkan penempatan gudang yang ideal. Distribusi barang dari pelabuhan menuju pusat distribusi harus lancar dan efisien,” katanya.
Gudang-gudang tersebut mencakup penyimpanan berbagai kebutuhan pokok, sandang, hingga barang elektronik yang mendukung aktivitas perdagangan. Upaya ini juga menanggapi masukan dari kalangan akademisi dan mahasiswa terkait pentingnya pengaturan kawasan industri dan logistik.
Budhi juga menyebut bahwa penyusunan Perda tersebut akan diselaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait tata niaga dan distribusi barang.
DPRD Siap Kawal Regulasi Baru
DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungannya terhadap penyusunan dan penguatan regulasi tata kelola pergudangan. Pihak legislatif menilai keberadaan Perda ini penting untuk menjawab tantangan pertumbuhan kota dan menjamin kelancaran distribusi logistik di masa mendatang.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong proses pengesahan perda lanjutan terkait zonasi dan infrastruktur pendukung kawasan industri dan pergudangan.
“Kami menilai regulasi ini sangat strategis untuk menghadapi tantangan pembangunan. Jika dikelola dengan baik, kawasan pergudangan bisa menjadi penggerak ekonomi daerah,” ujarnya.
Editor : Ramadani
BACA JUGA
