Pemkot Balikpapan Siap Tindak Tegas ASN Keluyuran Saat Jam Kerja

Purnomo

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Temuan aparatur sipil negara (ASN) yang berada di rumah makan saat jam kerja menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Untuk memastikan kedisiplinan tetap terjaga, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat menyiapkan langkah pengawasan ketat melalui inspeksi mendadak (sidak).

Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo, menegaskan pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin. Ia menyebut, tim khusus telah dibentuk guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ASN yang tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.

“Kalau memang terbukti, silakan laporkan. Nanti akan kami tindaklanjuti melalui sidak,” ujar Purnomo dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, ASN pada dasarnya memiliki waktu istirahat yang telah diatur, umumnya berlangsung pada pukul 12.00 hingga 13.00 WITA. Pada rentang waktu tersebut, pegawai diperbolehkan untuk makan siang atau beristirahat di luar kantor. Namun, aktivitas di luar kantor yang dilakukan di luar jam istirahat tanpa alasan jelas berpotensi melanggar aturan disiplin.

“Kalau masih jam 10.00 sudah berada di restoran tanpa keperluan dinas, itu tentu akan kami tindak. Tapi tetap harus dilihat konteksnya terlebih dahulu,” jelasnya.

Purnomo menekankan bahwa tidak semua ASN yang terlihat berada di rumah makan saat jam kerja dapat langsung dianggap melanggar. Dalam beberapa kasus, kegiatan tersebut justru berkaitan dengan tugas kedinasan, seperti rapat kerja, koordinasi lintas instansi, atau menjamu tamu dari luar daerah.

“Bisa saja mereka sedang rapat atau menjamu tamu dinas. Itu tidak masalah, selama memang ada kepentingan pekerjaan,” katanya.

Oleh karena itu, setiap laporan yang diterima tidak serta-merta langsung ditindak dengan sanksi. BKPSDM akan melakukan verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu kepada ASN yang bersangkutan, termasuk memeriksa keberadaan surat tugas maupun agenda kegiatan resmi.

Ada Proses Klarifikasi

Selain itu, faktor situasional juga menjadi pertimbangan. Misalnya, ASN yang belum sempat makan pada jam istirahat karena pekerjaan mendesak, lalu baru memiliki waktu setelahnya. Hal-hal seperti ini, menurut Purnomo, harus dilihat secara objektif agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan.

“Kami tidak ingin gegabah. Semua harus melalui proses klarifikasi agar penilaian tetap adil,” tambahnya.

Terkait sanksi, Purnomo menyebutkan bahwa penindakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi dapat berupa teguran ringan, penundaan kenaikan pangkat, hingga hukuman berat seperti pemberhentian, terutama jika pelanggaran dilakukan secara berulang.

“Kalau terbukti dan dilakukan berulang kali, bisa saja sampai pada sanksi berat, termasuk pemecatan,” tegasnya.

Pemkot Balikpapan pun mengimbau seluruh ASN untuk menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk aktif berperan dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran, guna memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal dan terpercaya.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses