BALIKPAPAN, Inibalikpapan.cvom – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggelar rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD)  pada Sabtu (22/08)

Rapat koordinasi yang  juga dihadiri ormas dan tokoh agama itu terkait sosialisasi penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 yang dalam satu bulan terakhir meningkat dratis.

Dalam kesempatan itu Sekretaris Gugus Tugas Zulkifli memaparkan draft Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dan  rencananya akan segera diteribitkan paling lama pekan depan.

Dimana ada 5 kewajiban yang harus dipatuhi masyarakat diantaranya selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menerapkan prilaku hidup sehat dan bersih dan melakukan isolasi mandiri bagi pasien yang positif covid-19 tanpa gejala.

Adapun sanksi bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan yang pertama teguran lisan dan tertulis, kerja sosial memberisihkan fasilitas umum, menyediakan 19 masker untuk dibagikan kepadsa masyarakat.

“Atau denda administratif sebesar Rp 100 ribu,” ujar Zulkifli.

Lalu 14 tempat dan fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol kesehatan yakni perkantoran, tempat usaha maupun industri. Sekolah maupun institusi pendidikkan lainnya. Tempat ibadah. Terminal, pelabuhan dan bandar udara.

Kemudian transportasi umum, toko, pasar modern dan pasar rakyat. Apotek dan toko obat. Warung makan, restauran dan cafe, PKL dan lapak jajanan. Hotel, penginapan dan sejenisnya. Tempat wisata, dan areafasilitas kesehatan

“Area publik atau tempat yang memungkinkan terjadinya kerumunan massa maupun tempat dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola kegiatan ataupun penanggungjawab tempat dan fasilitas umum wajib melakukan sosialisasi dan edukasi khususnyat penerapan protokol kesehatan, termasuk menyediakan  sarana cuci tangan.

Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola kegiatan ataupun penanggungjawab tempat dan fasilitas umum mulai dari teguran lisan , teguran tertulis, pengehntian kegiatan , menyediakan 40 masker yang dibagikan ke masyarakat dan

“Denda adminsitratif sebesar Rp 200 ribu,” ujarnya

Sanksi dan denda yang sama juga diberlakukan bagi pasar tradisional, warung makan, PKL maupun lapak jajanan. Sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, penghentian kegiatan , menyediakan 40 masker dan denda adminsitratif sebesar Rp 200 ribu.

Sedangkan bagi transportasi umum, sanksi mulai mulai dari teguran lisan dan tertulis, penghentian kegiatan , menyediakan 30 masker dan denda adminsitratif sebesar Rp 150 ribu.

Sanksi bagi perhotelan, penginapan ataupun sejenisnya juga mulai dari teguran lisan dan tertulis, penghentian kegiatan , menyediakan 200 masker dan denda adminsitratif sebesar Rp 1 juta.

Jajaran Pemerintah Daerah, bersama TNI, Polri melakukan monitoring berkala, mulai dari sosialisasi, edukasi hingga tindakkan pendisiplinan. Sedangkan bagi pelaku usaha yang disiplin menerapkan protokol kesehatan akan mendapatakn sertifikasi.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version