BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com -Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD Balikpapan, melaksanakan sosialisasi produk hukum Kota Balikpapan di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan,Jalan ARS Muhammad, pada Selasa (7/6/2022).⠀⠀

Sosialisasi tersebut memperkenalkan kepada masyarakat Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2017, tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum.⠀⠀

Kegiatan tersebut resmi di buka oleh Asisten Bagian Tata Pemerintahan Syaiful Bahri, mewakili Wali Kota Balikpapan  Rahmad Mas’ud.⠀

Saat membacakan sambutan, Ia menyampaikan kegiatan sosialisasi produk hukum daerah merupakan kegiatan tahunan Pemkot Balikpapan, dalam rangka menyebarluaskan peraturan daerah dengan tujuan agar masyarakat mengetahui serta menciptakan masyarakat yang taat hukum.⠀

“Kegiatan ini dapat menciptakan sinergi yang positif antara eksekutif, legislatif dan masyarakat di Kota Balikpapan,” jelasnya.⠀⠀

Penyebaran produk hukum juga merupakan amanah Pasal 94 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2019, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. ⠀⠀

Apalagi Balikpapan sebagai beranda dan penyangga Ibu Kota Negara (IKN), masyarakat harus sadar terhadap produk hukum, sehingga bisa menunjukkan sikap taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku.⠀⠀

Salah satu contoh, ada hukum yang mengatur dalam bersosial media yakni Undang-Undang ITE, sehingga dalam berkomentar maupun memberikan informasi untuk disebarluaskan tidak boleh melanggar ketentuan.⠀⠀

“Saya berharap masyarakat Kota Balikpapan memiliki pengetahuan mengenai perda-perda Kota Balikpapan,” ujarnya.⠀⠀

Meskipun, keberhasilan Balikpapan selama ini sudah dirasakan seperti keberhasilan dalam kebersihan, keberhasilan dalam tata tertib lalu lintas. Ini semua tidak lepas dari peran masyarakat, sehingga hal ini harus digaungkan kembali kedisiplinan yang sudah mendarah daging bagi masyarakat Balikpapan. Bahkan, hal ini sudah diapresiasi oleh masyarakat yang datang ke Balikpapan.⠀

“Kita tidak perlu harus ada sangsi baru kita taati. Mari kita bersama- sama mentaati semua aturan yang sudah diatur, untuk kenyamanan dan kelangsungan kita semua,” terangnya.⠀⠀

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Balikpapan H. Iwan Wahyudi mengatakan, Perda ini menjadi panduan bagi masyarakat Kota Balikpapan. Melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami terhadap Perda yang ada di Kota Balikpapan.⠀⠀

“Sosialisasi peraturan daerah akan menghadirkan Balikpapan yang menjadi kota semakin layak huni, terkemuka dan tetap dalam bingkai Mahdinatul Iman. Mari kita bersama-sama terus memviralkan Perda-Perda Pemkot Balikpapan,”pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version