BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar sosialisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPI) dan peserta bukan pekerja (BP) di Balai Kota pada Senin (27/09/2021)

Kegiatan tersebut bagian dari program Pemkot Balikpapan yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021-2026 diantaranya BPJS Kesehatan Gratis Kelas 3 bagi warga yang rencananya mulai 1 Oktober 2021.

“Dalam PRPJMD2021-2026 Pemkot Balikpapan telah menetapkan program prioritas pembangunan bidang kesehatan yang salah satunya adalah program pengelolaan jaminan kesehatan nasional bagi peserta PBI , peserta PBPI dan BP dengan penerima manfaat pelayanan kelas 3,” demikian dalam siara persnya.

Pelaksanaan program tersebut bertujuan agar tercapainya jaminan kesehatan seluruh masyarakay  atau universal health coverage plus melalui digitalisasi pendaftaran di Kota Balikpapan

Persyaratan peserta adalah warga Kota Balikpapan yang memiliki KTP maupun kartu keluarga dan memenuhi kriteria serta telah terdaftar sebagai peserta PBPU dan peserta BP kelas 3.

“PBPU dan BP yang belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional; atau peserta PBPU dan peserta BP kelas 3 yang belum didaftarkan oleh pemerintah,”

Pemkota Balikpapan akan membayarkan iuran peserta PBPU dan peserta BP sebesar Rp 37.800 orang per bulan yang telah di daftarkan pelayanan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan kelas III.

Jumlah peserta yang didaftarkan pada periode bulan Oktober – Desember 2021 terdiri dari peserta yang sudah terdaftar sebelumnya atau PBI sebanyak 19.240 jiwa peserta BPJS kelas 3 aktif sebanyak 59.336 jiwa

Peserta BPJS kelas 3 non aktif  atau menunggak iuran sebanyak 35.194 jiwa  dan akan aktif per 1 oktober 2021. Warga yang belum memiliki jaminan kesehatan sebanyak 25.285 jiwa .

Adapun warga lainnya yang belum terdaftar per 1 oktober 2021 dapat mendaftar

ke Dinas Sosial melalui kelurahan dengan membawa KTP dan KK

Bagi peserta yang sudah terdaftar sebagai peserta PBPU dan BP yang didaftarkan pemda, namun tidak berkenan dapat mengajukan pengunduran diri dari kepesertaan dengan mengisi formulir di dinas kesehatan.

Manfaat pelayanan yang didapatkan, rawat jalan tingkat pertama, rawat inap tingkat pertama, rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan,

pelayanan maternal neonatal

Lalu pelayanan alat bantu kesehatan dan pelayanan kesehatan lainnya yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dalam rangka perbaikan mutu pelayanan perlu dilakukan monitoring, evaluasi dan pengelolaan pengaduan, pemerintah kota membentuk tim terpadu .

Diantaranya Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Bappeda, Litbang, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Tenaga Kerja, Bagian Hukum, camat dan Lurah dan BPJS Kesehatan

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version