Pemkot Balikpapan Sosialisasikan Produk Hukum di 34 Kelurahan 

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota melalui Bagian Hukum Setdakot Balikpapan akan melaksanakan kegiatan sosialisasi produk hukum di setiap kelurahan yang ada di Kota Balikpapan.

Kabag Hukum Setdakot Balikpapan Elyzabeth Emmy Roswita mengatakan, kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan di 34 kelurahan yang ada di Kota Balikpapan secara bergantian.

“Rencananya kami akan keliling ke setiap kelurahan di Balikpapan dengan waktu sekitar 3 pekan,” ujar Elyzabeth Emmy Roswita kepada media, Selasa (16/7/2024).

Ely menambahkan, rencananya selain dari bagian hukum, sejumlah OPD terkait akan dilibatkan. Termasuk jiga dari Anggota DPRD Balikpapan.

“Salah satunya materi yang akan disosialisasikan itu terkait dengan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” akunya.

Hal ini juga menjadi upaya dalam mengenalkan Perda Pajak dan Retribusi daerah yang baru. Kemudian terkait stunting yang mana sosialisasi produk hukum ini dilaksanakan setiap tahun.

“Harapannya dengan kegiatan ini masyarakat bisa mengetahui prodak-prodak hukum Kota Balikpapan yang terbaru. Masyarakat juga bisa menerapkan dan memudahkan untuk memahami karena narsumnya dari OPD terkait,” jelasnya.

Satpol PP Kota Balikpapan kembali melaksanakan gelar sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang difokuskan ke pom mini di Kecamatan Balikpapan Kota, Selasa (28/5/2024).

Dalam kesempatan itu, Seketaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, pihaknya melaksanakan sosialisasi. Terkait bagaimana memberikan pengetahuan ke pemilik pom mini agar bokeh berjualan. Namun meski melengkapi peraturan yang ada di dalam surat edaran Pemkot Balikpapan.

“Ini juga terkait dengan bagaimana menggabungkan antara Undang-undang Migas. Dengan Undang-undang cipta kerja dicari solusi untuk mereka bisa berjualan,” kata Izmir.

Izmir menambahkan, terkait Izin Niaga Umum (INU), bukan dikeluarkan oleh Pemkot Balikpapan tapi oleh pihak pertamina. 

“Sehingga para pemilik pom mini diminta untuk bisa bekerja sama dengan pemilik INU, jika ingin mendapatkan stok BBMnya,” akunya.

Jalin Kerja Sama Dengan Pemkot

Sementara itu, Ketua APEM Kalimantan Balikpapan Heriyanto mengatakan, terkait INU pihaknya saat ini tengah mencoba menjalin kerja sama dengan pemilik INU. Yang akan melalui koperasi.

“Melalui koperasi ini yang akan bekerja sama dengan pemilik INU, sehingga BBM bisa didapati,” akunya.

Terkait alat pom mini juga begitu, mereka sudah menyiapkan pom mini yang bertera awal. Tinggal nanti tera ulang akan dilakukan oleh pihak Dinas Perdagangan.

“Kami siapkan alatnya yang sudah bertera dan tipenya sudah yang direkomendasikan instansi terkait,” tutupnya.

Izmir Novian mengungkapkan sebelumnya pihaknya telah melakukan razia, ini dilaksanakan untuk memastikan tingkat kepatuhan pengawasan terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota yang telah diterbitkan per tanggal 4 Januari 2024 lalu.

“Sosialisasi sudah kami lakukan bersama mitra APEM (Asosiasi Penjual Eceran Minyak), camat, lurah dan hampir semua sudah tau. Bahwa April ini dilakukan penertiban di tiga kawasan yang sudah dilarang dalam SE,” ungkap Izmir.

Tiga kawasan yang dimaksud adalah Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), kawasan sebagian jalan nasional dan kawasan padat penduduk dan perdagangan.

“Kami laksanakan komitmen ini, dan hasil di lapangan, hampir 70 persen melanggar. Mereka tidak mentaati surat edaran yang dimaksud, sehingga kami lakukan penyitaan mesin sesuai surat pernyataan yang sebelumnya sudah pernah kami berikan kepada mereka semua ada,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses