BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan telah menyurati penyelenggaran pemilu maupun tim sukses pasangan calon Rahmad Mas’ud – Thohari Azis terkait pemberlakukan jam malam.

Ketua Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, surat tersebut untuk mengingatkan terkait kebijakkan jam malam yang diberlakukan dalam rangka memutus penularan covid-19. Karena jumlahnya cukup tinggi 3.079 kasus.

Bahwa tahapan kampanye jangan sampai melanggar jam malam atau paling lama pukul 22.00 Wita. Hal itu sesuai surat edaran Wali Kota yang menyebutkan segala aktifitas masyarakat sudah harus selesai pada 22.00 Wita.

Termasuk juga mengingatkan penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada maupun kampanye yang tengah berlangsung, diantaranya menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumunan.

Dimana sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol kesehatan. Tim Gabungan pun dikerahkan setiap hari melakukan razia masker dan penertiban jam malam.

“Sudah kirim surat ke KPU, Bawaslu dan Tim Sukses agar mematuhi protokol kesehatan termasuk pemabatasan jam malam agar mematuhi Perwali Nomor 23 Tahun 2020 dan jam malam,” ujarnya.

Sementara dari hasil razia masker yang dilakukan serentak di 6 kecamatan sejak 1 September 2020 lalu, sudah sebanyak 2.671 warga yang terjaring dan 175 pelaku usaha yang ditertibkan karena melanggar jam malam.

Hingga Kamis 1 Oktober 2020  secara kumulatif jumlah kasus positif sebanyak 3.079 kasus, 191 kasus menjalani perawatan di rumah sakit, 572 karantina mandiri, 2.127 pasien sembuh dan sebanyak 189 kasus positif yang meninggal dunia.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version