Pemkot Balikpapan Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Nataru 2025/2026
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/3345/E/SETDA tentang kesiapsiagaan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan ini ditegaskan untuk memastikan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum tetap terjaga selama libur panjang akhir tahun.
Surat edaran yang ditetapkan pada 19 Desember 2025 dan ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud itu menginstruksikan seluruh perangkat daerah meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Salah satu langkah utama yang ditekankan adalah pembentukan Posko Natal dan Tahun Baru sebagai pusat koordinasi lintas instansi. Posko ini berfungsi untuk pemantauan situasi, pengendalian lapangan, serta respons cepat terhadap potensi gangguan keamanan selama masa perayaan.
Pemkot Balikpapan juga menaruh perhatian serius pada penataan ruang publik. Pedagang musiman diimbau tidak menggunakan trotoar, fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun taman kota sebagai lokasi berjualan. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga kenyamanan pejalan kaki dan ketertiban kawasan perkotaan.
Di sektor transportasi, Dinas Perhubungan diminta memperkuat layanan dengan mengedepankan keselamatan dan kenyamanan penumpang. Kesiapan rambu lalu lintas, marka jalan, serta penerangan jalan umum (PJU) menjadi fokus untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama Nataru.
Pengawasan juga diperketat di titik-titik keramaian, seperti objek wisata, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan ruang publik lain yang diprediksi mengalami peningkatan pengunjung.
Sementara itu, BPBD Kota Balikpapan diinstruksikan meningkatkan patroli pencegahan, khususnya di kawasan permukiman yang ditinggalkan warga saat libur panjang.
Selain potensi bencana, aspek keselamatan kebakaran turut menjadi perhatian. Pemeriksaan risiko kebakaran di fasilitas umum dan tempat ibadah dilakukan, disertai penyiagaan unit penyelamatan di lokasi strategis.
Camat dan lurah se-Kota Balikpapan diminta aktif mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan kembang api dan petasan, terutama di sekitar objek vital nasional dan kawasan rawan kebakaran.
Pemkot Balikpapan berharap rangkaian langkah ini mampu menciptakan perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
BACA JUGA
