BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran nomor 440/ 0397/pem tentang panduan fase kedua relaksasi ataupun kelonggaran kegiatan sosial masyarakat pada masa pandemi covid-19.

Surat edaran itu ditujukan kepada pengurus rumah ibadah, bahwa diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah di lingkungan mall atau di hotel dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan dengan berpedoman panduan yang ditetapkan Pemerintah.

Surat juga ditujukan pengelola atau penanggungjawab bahwa diperbolehkan menggelar kegiatan pertemuan, undangan Syukuran maupun resepsi Pernikahan. Termasuk ditujukan kepada pengelola obyek wisata dan pengelola sarana olahraga.

Selaibn itu juga ditujukan bagi jasa perawatan kecantikan ataupun spa, refleksi dan pengelola hiburan bioskop. Bahwa kegiatan-kegiatan tersebut juga diperbolehkan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan dengan berpedoman panduan yang ditetapkan Pemerintah.

Relaksasi tersebut dalam rangka menuju tatanan kehidupan normal baru, masyarakat Balikpapan yang sadar, cerdas, produktif dan aman covid-19 yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi dan data epidemiologi Kota Balikpapan.

Hingga kini kasus covid-19 di Kota Balikpapan masih yang tertinggi di Kaltim dengan jumlah 217 kasus dengan 146 kasus sembuh dan 4 kasus meninggal. Kota Balikpapan menjadi satu-satunya daerah di Kaltim yang masih zona merah covid-19.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version