BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan surat edaran bersama terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri maupun Ibadah Kenaikkan Isa Al-Masih yang akan berlangsung dalam pekan ini.  

Untuk sholat Idul Fitri diberikan kesempatan bagi umat muslim melaksanakan di masjid maupun di musala. Begitupun untuk ibadah Kenaikkan Isa Al-Masih juga diberikan kesempatan untuk dilaksanakan di gereja.

Pemerintah Kota Balikpapan tidak merekomendasikan kegiatan keagamaan digelar di tempat terbuka untuk mencegah meluasnya penularan covid-19. Mengingat Kota Balikpapan telah ditetapkan zona merah covid-19

Meski memberikan kesempatan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dan musala, maupun ibadah Kenaikkan Isa Al-Masih di gereja, Namun Pemerintah Kota Balikpapan tetap mengimbau agar dilakukan di rumah.

“Telah dikeluarkan surat edaran bersama Pemerintah Kota dan Tim Gugus Tugas dengan Fokompida MUI, Dewan Masjid, BKSGB,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Senin (18/05)

“Jadi ada 2 kegiatan ibadah tanpa mengurangi imbauan kita agar melaksanakan ibadah di rumah saja. Peringatan kenaikkan Isa Al-Masih, kami sudah menyetujui sudah dilakukan di Gereja dengan pedoman kesehatan yang sangat ketat.” katanya.

Surat edaran itu diterbitkan setelah dilakukan rapat antara Pemerintah Kota Balikpapan dengan Forkompida, Kemenag Balikpapan, MUI Balikpapan, DMI Balikpapan, FKUB maupun BKSGB.    

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version