BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan akan menindak kendaraan yang membunyikan klakson telolet. Hal itu karena klakson telolet ternyata melanggar aturan dan tidak sesuai standar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, telah meminta petugasnya di lapangan untuk menertibkan jika ada kendaraan yang menggunakan klakson telolet.

“Untuk di Balikpapan itu laporan dari petugas di lapangan itu tidak ada. Tapi seandainya ada, karena ini tidak sesuai peraturan perundangan itu kita tertibkan. Nah penertiban ini tentu saja kita lakukan dengan dinas terkait yaitu Satlantas Polres Balikpapan,” ujarnya.

Menurutnya, klakson telolet bukan saja dilarang tapi juga sangat menganggu dan membahayakan pengendara lain maupun pejalan kaki. Karenanya tidak dibenarkan untuk digunakan.

“Kelengkapan kendaraan seperti klakson spedometer itu memang ada standarnya, jadi memang harus diikuti. Kalau diluar standar dan mengganggu membahayakan ya harus ditertibkan,” ujarnya.

Dia pun meminta masyarakat melaporkan jika ada kendaraan yang menggunakan klakson telolet ke Dinas Perhubungan atau Satlantas Balikpapan sehingga bisa langsung ditertibkan.

Hal ini mengingat banyak kendaraan yang ada. Berbeda dengan kendaraan umum, akan mudah disisir atau ditertibkan.
“Kendaraan yang berlalu lintas cukup banyak, tidak mungkin kita tungguin seharian. Kalau yang angkutan orang ini kan bisa karena ada terminalnya. Nah kalau angkutan barang ini kan sulit,” ujarnya

“Jadi sekali lagi kami mohon bantuan masyarakat juga, kalau menemukan yang seperti ini diinformasikan kepada kita atau Satlantas Polres. Dengan cara mencatat nomor kendaraannya atau perusahaannya sehingga kami bisa memberikan teguran atau penertiban.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version