Pemkot Balikpapan Tetapkan Perda No. 4 Tahun 2025, Penyesuaian Retribusi Layanan Publik Diperluas
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2025 sebagai revisi atas Perda No. 8 Tahun 2023 yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan ini membawa penyesuaian signifikan pada berbagai sektor layanan publik, mulai dari kesehatan, kebersihan, perdagangan, olahraga, hingga penyewaan aset pemerintah.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, menyatakan bahwa revisi ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah.
“Kami menyesuaikan tarif retribusi agar lebih relevan dengan kondisi lapangan serta kebutuhan pelayanan masyarakat yang terus berkembang,” ujarnya, Kamis (03/07/2025).
Salah satu perubahan krusial menyasar sektor kesehatan. Pemerintah menyesuaikan retribusi pelayanan untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Sayang Ibu, RSUD Beriman, serta fasilitas kesehatan tingkat pertama. Penyesuaian ini diharapkan menjaga mutu layanan medis sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan rumah sakit.
“Kami berupaya menjaga kualitas layanan lewat penyesuaian tarif pelayanan kesehatan. Tetap ada pertimbangan agar tidak membebani masyarakat secara berlebihan, karena tersedia skema subsidi bagi warga tertentu dan kurang mampu,” jelas Idham.
Selain kesehatan, sektor kebersihan turut mengalami penyesuaian tarif, terutama untuk industri besar dengan daya listrik 30 MVA ke atas. Pemerintah juga menambahkan tarif baru untuk penyewaan kios, petak, dan los di Pasar Kelas B lantai 3 yang dikelola Dinas Perdagangan. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan biaya operasional pasar dengan kontribusi pengguna fasilitas.
Sektor parkir juga direvisi, termasuk tarif langganan parkir di Gedung Klandasan. Pemerintah mengkaji ulang tarif olahraga di Balikpapan Tennis Stadium dan menambah objek retribusi baru, seperti lapangan mini soccer, Stadion Batakan, lapangan squash, dan lapangan latihan di depan SMPN 18.
Penyesuaian retribusi lainnya mencakup penyewaan gedung di wilayah Balikpapan Utara dan Balikpapan Kota, pemakaian aset Sentra Industri Kecil, serta tarif khusus bagi penyandang disabilitas di Rusunawa.
“Kami mengajak masyarakat untuk mencermati setiap poin perubahan dan memastikan pemanfaatan layanan publik tetap optimal. Kami membuka ruang dialog dengan masyarakat dan pelaku usaha agar sosialisasi perda ini berjalan efektif dan tidak terjadi miskomunikasi,” pungkas Idham.***
BACA JUGA
