BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/064/Pem tentang Perubahan Syarat Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Akad/Pemberkatan dan Resepsi Pernikahan

Ada dua poin penting dalam perubahan surat edaran, yakni dalam pelaksanaan akad, pemberkatan maupun resepsi pernikahan, setiap mempelai wajib melengkapi dokumen rapid test antigen atau swab test negatif. Sebelumnya hanya rapid test antibodi.

Kemudian jumlah undangan resepsi yang sebelumnya 3 shift, kini dibatasi hanya 2 shift. Adapun masing-masing shift paling banyak hanya 100 orang dengan panitia. Surat edaran tersebut, dikeluarkan pada 8 Januari 2021.

Perubahan syarat akad, pemberkatan dan Resepsi Pernikahan tersebut, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version