BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepala B
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Suryanto mengatakan, telah mengajukan ke Pemerintah Pusat, agar bagi setiap warga yang ingin mengurus STNK harus dilengkapi syarat kelulusan uji emisi.

Menurutnya, hal itu sudah sudah mendapat respon positif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan dalam waktu dekat Pemerintah Pusat akan mengeluarkan Peraturan Menteri terkait hal itu.

“Sudah kita usulkan dan sampaikan waktu rapat di Jakarta, kebetulan Pemerintah juga akan membuat Permen, jadi ada respon positif,” ujar Suryanto.

“Wali Kota dan Pemerintah Provinsi juga setuju, karenakan Samsat itu dibawah koordinasi Pemerintah Provinsi,” ujarnya.

Kata dia tujuannya, agar warga merawat kendaraannya, sehingga gas yang keluar dari kendaraan tidak menganggu lingkungan.
“Supaya masyarakat suapaya masyarakat merawat kendaraannya dengan baik tujuannya. Dengan merawat kendaraannya dengan baik tadi akan mengurangi gas emisnya ke udara yang dapat menganggu lingkungan,” terangnya.

Dia menambahkan, dari hasil rilis Badan Aton Nasional (BATAN) bekerjasama dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan 2015-2016 dari 14 kota di Indonesia Balikpapan menjadi salah satu daerah yang kondisi udarannya terbilang masih baik, termasuk Ambon dan Papua.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version