BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran terkait panduan mendidirikan pasar ramadhan baik perorangan maupun yang di koordinir LPM maupun RT setempat.

“Pasar Ramadhan pada prinsipnya dipersilahkan masyarakat untuk menggelar Pasar Ramadhan baik perorangan maupun yang di koordinir oleh LPM, RT maupun pihak lainnya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, Kamis (01/04).

Bagi yang ingin mendirikan pasar ramadhan wajib mengajukan permohonan ke Kantor Kecamatan setempat. Nantinya bakal ada verifikasi di lapangan. Layak tidak lokasi yang diajukan untuk didirikan pasar ramadhan.

“Silahkan menyampaikan permohonan kepada Camat masing-masing nanti camat akan verifikasi lapangan dan penilaian,” ujarnya

“Apabila memungkinkan digelar dengan protocol kesehatan yang kita persyaratkan aka akan kita berikan rekomendasi,”

Kemudian jarak antara lapak satu dengan lapak lainnya minimal satu meter untuk menghindari kerumunan. Kemudian gerbang keluar masuk harus dibuat terpisah dan wajib ada pengukuran suhu tubuh bagi pengunjung.

“Secara rinci perotokol kesehatan adalah antara lain, kalau dirikan lapak minimal berjarak satu meker untuk menghindari adanya kerumunan, yang kedua diwajibkan membuat gerbang pintu keluar masuk secara terpisah,” ujarnya

“Menerapkan protocol kesehatan wajib 5M memakai masker, mencuci tangan, kami juga persyaratkan harus ada pengukuran suhu tubuh ke dalam area pasar ramadhan.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version