BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan hingga kini belum menghitung besaran pajak penghasilan dari gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil Negara (ASN)

Karenanya Pemerintah Kota Balikpapan belum dapat memastikan jumlah anggaran gaji ke-13 dan THR. Demikian disampakan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan, Madram Muchyar

Seperti diketahui dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2018 disebutkan pembayaran pajak penghasilan tidak akan dibebankan kepada penerima THR, melainkan ditanggung APBD Kota maupun Kabupaten.

“Pajak penghasilan ditanggung daerah melalui APBD, aturannya memang seperti itu, jadi Pemerintah Kota Balikpapan Memang begitu aturannya,” ujar Madram.

Namnun kata Madram untuk menghitung besaran pajak penghasilan tetap mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor per-32/pj/2015 tentang Pajak Penghasilan.

“Dalam Pasal 21 diseburkan, dimana nominal yang dibayarkan adalah sesuai upah yang diterima setiap golongan jabatan ASN. Tapi tetap ditanggung Pemkot,” ujarnya.

Seperti dketahui, bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 50 juta pertahun sekitar 5 persen. Sedangkan wajak pajak memiliki penghasilan diatas Rp 50 juta hingga Rp 500 juta pertahun sebesar 15 hingga 30 persen

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version